Selama awal 2023 ini ada 22 orang WNA nan terkena tindakan manajemen keimigrasian, 5 di antaranya penduduk negara Rusia
Denpasar (BERITAJA.COM) - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023 ada 22 penduduk negara asing (WNA) di Bali nan ditindak oleh Imigrasi lantaran melanggar patokan manajemen keimigrasian.
Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 5 orang.
"Selama awal 2023 ini ada 22 orang WNA nan terkena tindakan manajemen keimigrasian, 5 di antaranya penduduk negara Rusia, memang (kelompok itu) menjadi nan tertinggi," kata Barron saat bertemu pers pendeportasian seorang penduduk negara Rusia berinisial SR di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu (8/3) malam.
Walaupun demikian, dia menilai situasi itu agar tidak membikin masyarakat berasumsi penduduk negara Rusia di Bali melanggar aturan.
"Kita tidak boleh men-judge mereka jahat, lantaran sebetulnya ada penduduk negara lain nan juga melakukan pelanggaran di Indonesia," kata Barron.
Berita lain dengan Judul: Imigrasi: Kedatangan WNA Rusia ke Bali meningkat sejak 2022
Berita lain dengan Judul: Imigrasi deportasi WNA Rusia lantaran bekerja sebagai ahli foto di Bali
Untuk kasus paling teranyar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang penduduk negara Rusia berinisial SR nan menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan bekerja sebagai ahli foto di Bali.
SR dideportasi kembali ke negaranya, Kamis, sekitar pukul 13.00 Wita, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan SR, seorang laki-laki berumur 44 tahun, dideportasi lantaran dia melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. SR, nan kemudian diketahui berjulukan Sergei Rodin, telah mengurus tiket kepulangannya sehingga dia dapat langsung kembali ke Rusia.
“Izin tinggal nan dimiliki SR ialah visa kunjungan saat kehadiran (VoA) dengan masa bertindak 22 Februari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi saat bertemu pers nan sama.
Visa kunjungan saat kehadiran merupakan izin tinggal nan diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada penduduk negara asing untuk tujuan berlibur. Untuk bekerja, WNA diwajibkan mengurus dan mempunyai izin tinggal lain nan berbeda dengan visa para wisatawan.
“Saudara SR mengaku sebagai fotografer. Jadi dia ahli foto di Bali, padahal SR ini visanya untuk berlibur. SR ini mengunggah hasil fotonya di media sosial tepatnya Instagram,” kata Tedy.
Dalam kesempatan nan sama, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan ada 40.577 penduduk negara Rusia nan masuk wilayah Indonesia, khususnya Bali, pada rentang waktu Januari sampai dengan Februari 2023.
"Januari 2023 ada 22.703 orang Rusia nan datang, kemudian pada Februari itu hanya 17.874," kata Barron.
Berita lain dengan Judul: Imigrasi: Indonesia hanya terima WNA nan beri faedah bagi negara
Berita lain dengan Judul: Kemenparekraf bakal tindak tegas WNA nan bikin ulah di Indonesia
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023