Trending

Kemkomdigi Wajibkan Platform Miliki Sistem Untuk Lindungi Anak - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Pemerintah dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar mempunyai sistem yang dapat melindungi anak-anak di bumi digital.

"Kewajiban platform meng-upgrade teknologi memang ranah Kemkomdigi. Artinya mereka mesti upgrade juga jika memang belum punya sistem yang mampumemastikan ketika anak memasukkan datanya, gimana caranya anak-anak tidak mampuberpura-pura jadi orang dewasa," kata Menkomdigi Meutya d di Jakarta, Kamis.

Meutyamengutarakan, Kementerian Komdigi berkomitmen memperkuat izin perlindungan anak di ruang digital dengan mewajibkan platform untuk meningkatkan teknologi dan sistem mereka guna melindungi anak-anak dari potensi akibat di bumi maya.

Regulasi ini sejalan dengan Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang mengharuskan penyelenggara sistem elektronik (PSE) melakukan perbaikan untuk memastikan ruang digital lebih kondusif bagi generasi muda.

Baca juga: Menkomdigi: Urgensi percepatan izin lindungi anak di ruang digital

Dalam rangka penguatan izin ini, pihak Kemkomdigi menyatakan bahwa pembentukan patokan yang lebih ketat mengenai perlindungan anak di bumi maya adalah langkah awal yang sangat penting.

Adapun salah satu konsentrasi utama adalah menentukan batas usia untuk pembuatan akun digital, mengingat banyaknya konten yang tidak layak dan berisiko bagi anak.

Selain itu, izin ini juga bakal memperhatikan tanggungjawab bagi platform digital untuk meningkatkan sistem mereka, seperti keahlian mendeteksi info pengguna anak menggunakan teknologi canggih seperti kepintaran buatan (AI), agar anak-anak tidak dapat menyamar sebagai orang dewasa.

Meutya menyebut, dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Kemkomdigi, beragam pihak menyatakan pentingnya izin ini untuk melindungi anak-anak dari potensi ancaman di bumi maya.

Baca juga: Wamenkomdigi: Regulasi ruang digital sorong anak berkegiatan positif

Diketahui, tidak sedikit anak-anak pernah berjumpa dengan orang yang pertama kali mereka kenal dengan internet, dengan sebagian besar melibatkan konten berbahaya.

Hal ini menunjukkan bahwa ruang digital belum sepenuhnya kondusif tanpa pengawasan yang tepat.

"Jadi Insya Allah ini bukan hanya dari pemerintah, dari teman-teman lembaga pusat kajian, NGO dan sebagainya, tapi dari DPR juga nampaknya jika memandang kemarin ini didukung cukup kuat dari teman-teman di parlemen," ujarnya.

Meutya kembali menegaskan bahwa izin ini tidak dimaksudkan untuk menjauhkan anak-anak dari teknologi, melainkan untuk membantu mereka mengangkat teknologi secara kondusif dan produktif.

Baca juga: Menkomdigi: Pembatasan media sosial dibutuhkan untuk melindungi anak

Selain itu, pembentukan patokan ini juga sejalan dengan petunjuk Presiden Prabowo yang mendesak agar izin segera diselesaikan dalam waktu dekat.

Dalam proses penyusunan, Kemkomdigi melibatkan beragam pihak, termasuk akademisi dan lembaga perlindungan anak, guna menghasilkan izin yang tepat sasaran dan berakibat positif.

Penerapan literasi digital juga menjadi bagian krusial dalam izin ini, yang diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada anak-anak tentang gimana mengakses dan berinteraksi dengan teknologi secara aman.

"Formulasi parameter literasi digital juga mampukita masukkan untuk menjadi tanggungjawab dari PSE alias platform, untuk memberikan juga literasi digital alias edukasi digital kepada penggunanya," katanya.

Turut datang dalam rapat tersebut perwakilan dari Kementerian/Lembaga antara lain Kemenkes, Kemendikdasmen, KemenPPA, perwakilan universitas, UNICEF, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Baca juga: Menkomdigi tegaskan pembatasan anak-anak miliki akun media sosial

Baca juga: Kemkomdigi jalin kerjasama lindungi anak menuju Generasi Emas 2045


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Kemkomdigi Wajibkan Platform Miliki Sistem Untuk Lindungi Anak - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!