Kemkomdigi Kaji Usia Minimal Anak Diberi Batasan Digital - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawati menegaskan bahwa dalam pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital berbareng sejumlah master dan akademisi, pemisah usia minimal anak yang mesti diberi batas dalam ruang digital tetap terus dikaji.
"Jadi sebagaimana tadi rapat yang sudah kita selenggarakan, itu belum ada keputusan ya usia berapa sebaiknya dibatasi tadi anak mengakses sistem elektronik, jadi tidak hanya media sosial," ujar Molly kepada wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis.
Ia pun menyatakan, peserta rapat sudah menyepakati untuk anak usia 3 tahun ke bawah, dilarang untuk mampumengakses digital. Sebab untuk anak usia tersebut, lebih baik dipenuhi hubungan dengan lingkungan keluarganya.
Baca juga: Kak Seto sebut anak perlu didengar soal perlindungan di ruang digital
Sementara untuk anak-anak dengan kategori usia remaja, tetap terus dilakukan pengkajian pemisah minimal usia yang mesti diberi batas digital. Beberapa peserta rapat berpendapat, usia 12 alias 13 tahun mampudijadikan pemisah usia minimal. Sebab usia tersebut anak-anak dinilai sudah cukup baik dalam berpikir secara rasional.
"Jadi sebagaimana sudah disampaikan, bahwa kita itu perlu kehati-hatian dalam mengakibatkan kebijakan ini. Pertama tentu mempertimbangkan dalam perihal sisi anak ya. Jadi kita mesti mendengar suara anak, anak sebagai subjek alias anak sebagai objek," tutur Molly.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi bakal melakukan forum group discussion (FGD) dengan sejumlah pihak lainnya, untuk membahas yang kaitannya lebih teknis.
Salah satu pihak yang bakal dipanggil untuk membahas izin perlindungan anak ialah para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca juga: Menkomdigi tegaskan pembatasan anak-anak miliki akun media sosial
"Tentu kelak dengan pertemuan-pertemuan berikutnya kita bakal lebih mengerucut lagi, dan semoga apa yang kita harapkan kelak kebijakan untuk pembatasan usia anak untuk anak-anak Indonesia bakal mampusegera terwujud," imbuhnya.
Selain itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Anindito Aditomo mengatakan bahwa, dalam pembahasan pemisah minimal usia mesti diseimbangkan hak-hak dari anak-anak.
"Ini krusial lantaran kami paham, meskipun ada kewenangan mengakses informasi, ini perlu betul-betul di seimbangkan dengan kewenangan untuk keamanan, kewenangan atas keamanan di ruang digital," ucap Anindito.
Selain pembatasan, Anindito juga menegaskan strategi yang lebih utuh dengan kerja sama antar sejumlah pihak. Peran orang tua, guru, sekolah serta penyelenggara sistem elektronik perlu bersinergi dan punya tanggung jawab masing-masing.
Baca juga: Menkomdigi bakal resmikan izin eSIM
Baca juga: Wamen Nezar ajak masyarakat kunjungi BERITAJA Heritage Center
Baca juga: Cek fakta, tautan pendaftaran internet cuma-cuma dari Komdigi
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: