Kemkomdigi Diharap Beri Batasan Jelas Pada Konten Dan Aplikasi Anak - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Dokter ahli kedokteran jiwa lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) mengharap Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan batas yang jelas pada konten dan aplikasi yang dapat diakses oleh anak-anak.
“Menurut saya perihal yang paling krusial utamanya adalah pemerintah mesti mampumembuat sebuah batas yang jelas dari apa saja yang mampudiakses pada anak-anak, baik konten alias aplikasinya,” kata dr. Julian Raymond Irwen SpKJ dalam wawancara eksklusif berbareng BERITAJA di Tangerang, Banten, Kamis.
Julian menekankan batas itu mesti dicantumkan secara jelas dalam patokan perlindungan anak di ruang digital yang sampai saat ini sedang disusun oleh pihak kementerian.
Hal tersebut mencakup batas usia yang mampumengaksesnya, sistem pengawasan orang tua hingga sistem yang dibuat sebaik mungkin. Terkait dengan akses, pemerintah mampumemperbanyak situs edukasi yang mempermudah anak belajar banyak perihal baru seperti bahasa asing.
Baca juga: Menkomdigi tegaskan pembatasan anak-anak miliki akun media sosial
“Jadi pemerintah enggak mesti sensor (konten) kiri, sensor kanan. Terkadang yang disensor juga mengakibatkan kita bertanya-tanya, kenapa ini yang disensor? Jadi betul-betul pemerintah mesti memberi perhatian unik mengenai apa yang mampudiakses alias tidak,” ucap Julian.
Selanjutnya Julian menyarankan agar Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan sebuah pedoman seperti kitab Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) yang membantu masyarakat mengawasi pola perilaku anak selama beraktivitas di dalam lingkup digital.
“Di dalamnya mampujuga dimasukkan bahan pembelajaran bagi orang tua masa kini, bahwa tidak mampudimungkiri jika era sekarang itu tantangannya sudah berubah dan gadget ini menjadi pedang bermata dua, yang memberi akibat positif dan negatif,” kata master yang praktik di Rumah Sakit Hermina Bitung itu.
Baca juga: Menkes dukung upaya pembatasan media sosial bagi anak Indonesia
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya d mengungkap bahwa lembaganya diperintahkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk menuntaskan izin perihal perlindungan anak di ruang digital paling lambat dua bulan ke depan.
Menanggapi perihal tersebut Menkomdigi mengungkap telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja unik yang bakal menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut termasuk patokan lainnya mengenai perlindungan anak di ruang digital.
Baca juga: Menkomdigi: Pembatasan media sosial dibutuhkan untuk melindungi anak
Berdasarkan Surat Keputusan itu, tim kerja yang terdiri atas perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga mengenai lainnya bakal bekerja mulai Senin 3 Februari.
Tim yang disebut Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini bakal bekerja dalam tiga konsentrasi utama, ialah memperkuat izin dan sistem pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
Kemudian meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar bakal akibat bumi maya, serta menindak tegas pelaku dan penyebar konten rawan yang menakut-nakuti keselamatan anak-anak.
Baca juga: Kemkomdigi berencana batasi akses media sosial berasas usia
Baca juga: Pengamat sebut pengaturan keamanan medsos perlu lebih inklusif
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: