Kemkomdigi Akan Panggil Pse Untuk Membahas Regulasi Perlindungan Anak - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bakal memanggil sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dalam pembahasan lanjutan penguatan izin perlindungan anak di ruang digital.
Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kemkomdigi Molly Prabawaty di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa dalam focus group discussion (FGD) lanjutan, para platform digital diundang untuk memberikan masukan-masukan izin perlindungan anak.
"Jadi semua kita dengar masukannya. Dari pendidikan tadi tentunya guru, kemudian anak, suara anak kita dengar, lampau dari platform-platform digitalnya. Ini kelak bakal berjenjang begitu ya untuk FGD-FGD lanjutannya," ujar Molly usai rapat Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Baca juga: Menkomdigi tegaskan pembatasan anak-anak miliki akun media sosial
Baca juga: Menkominfo wajibkan 18 ribu PSE teken pakta integritas antijudol
Molly menyatakan bahwa payung norma dari izin perlindungan anak sudah pada UU ITE Nomor 1 tahun 2024, sementara turunannya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
RPP sendiri sudah lama berproses dan sudah diharmonisasi kepada Kementerian Hukum (Kemenkum), kemudian proses bersambung kepada Sekretariat Negara (Setneg).
"Nah ini kita mau menyisipkan lagi untuk perlindungan anak di ruang digital tadi. Di dalam PP, jadi kita berambisi kelak PP-nya ini yang segera diketok, yang disahkan," ucap Molly.
Baca juga: Kemenkominfo : 21 PSE jasa pembayaran bukan terindikasi gambling online
Dalam prosesnya, Peraturan Pemerintah tersebut bakal dinilai apakah perlu diubah menjadi Undang-Undang, alias apalagi diturunkan dengan Peraturan Menteri (Permen).
Melalui Permen, nantinya bakal diatur lebih merinci lagi yang khususnya mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik untuk perlindungan anak.
Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Anindito Aditomo menegaskan perlu adanya kategorisasi platform dan jasa dari PSE.
Menurut Anindito, ada banyak jasa PSE yang bukan media sosial, tetapi memungkinkan anak-anak berinteraksi dengan orang asing.
"Nantinya mungkin pembatasan usia itu bakal dipetakan, sesuai dengan bukan hanya tahap perkembangan anak, tetapi juga terhadap profil akibat alias tingkat akibat masing-masing jasa dan platform tadi," jelas Anindito.
Baca juga: Kemkomdigi berencana batasi akses media sosial berasas usia
Baca juga: Kerangka patokan turunan UU ITE diselaraskan VID 2045
Baca juga: Pengamat sebut pengaturan keamanan medsos perlu lebih inklusif
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: