Trending

Kementerian Pu Pastikan Pembangunan Tpst Padang Tetap Lanjut - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Padang (BERITAJA) - Balai Prasarana Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Wilayah Sumatera Barat memastikan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel Kota Padang tetap bersambung meski ada efisiensi anggaran.

"Sementara, untuk 2025 ini pembangunan yang tetap bakal dilakukan itu TPST Kota Padang," kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumbar Maria Doeni Isa di Padang, Senin.

Ia mengatakan untuk pembangunan TPST yang bakal dibangun di Aia Dingin, Kecamatan Koto Tangah tersebut Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumbar belum mendapatkan pagu resmi yang bersumberkan anggaran pendapatan dan shopping negara (APBN).

"Kalau untuk reguler APBN kami belum dapat pagu resmi tapi baru dapat pagu indikatif," ujar dia.

Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumbar sekarang berbareng Pemerintah Kota Padang tetap menunggu proses lelang yang diperkirakan mencapai Rp107 miliar.

Berdasarkan kajian Balai Prasarana Permukiman total produksi sampah di Kota Padang tergolong tinggi alias mencapai 440 ton per hari. Nantinya, TPST dengan konsep Refuse Derived Fuel (RDF) mampumenangani sekitar 200 ton per hari.

Konsep Refuse Derived Fuel (RDF) merupakan hasil pengolahan sampah yang dikeringkan untuk menurunkan kadar air hingga kurang dari 25 persen dan meningkatkan nilai kalori setelah sebelumnya dicacah terlebih dulu untuk menyeragamkan ukuran menjadi 2-10 cm.

Hasil dari pengolahan sampah di TPST Padang tersebut nantinya dijual ke PT. Semen Padang sebagai pengganti penggunaan batu bara dalam memproduksi semen.

Artinya, selain berakibat ekonomis langkah ini juga turut mendukung pengurangan emisi akibat pembakaran daya fosil.

"Jadi, sekarang itu tetap lelang dan jika sudah siap maka tinggal pelaksanaan," ujar dia.

Nantinya dalam proses operasional terdapat komitmen dari Pemerintah Kota Padang yang harusmempersiapkan anggaran sebesar Rp18 miliar. Di saat bersamaan, pemerintah wilayah mampumendapatkan untung dari hasil penjualan ke PT Semen Padang.

Ia menambahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 cukup berakibat pada rencana pembangunan di daerah. Bahkan, unik di Direktorat Jenderal Cipta Karya yang sebelumnya mendapat anggaran Rp22 triliun, sekarang hanya memperoleh Rp3,1 triliun.


Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!