Trending

Kementerian Pkp Dapat Persetujuan Efisiensi Bujet Jadi Rp1,61 Triliun - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendapatkan persetujuan dari Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan efisiensi anggaran menjadi Rp1,61 triliun.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa upaya tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

"Anggaran tersebut bakal dimanfaatkan untuk Program Dukungan Manajemen sebesar Rp435,67 miliar dan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp1,177 triliun. Pembagian anggaran detailnya sudah ada. Kita bicarakan secara terbuka pemanfaatan anggarannya," kata Maruarar Sirait di Jakarta, Kamis.

Ia menyatakan bahwa sejak awal, Kementerian PKP telah melaksanakan beragam upaya efisiensi anggaran, dari pagu awal Kementerian PKP Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp5,27 triliun yang dipangkas sebesar Rp3,66 triliun.

Sehingga, setelah dilakukan efisiensi APBN TA 2025, anggaran Kementerian PKP TA 2025 menjadi sebesar Rp1,61 triliun.

Persetujuan dari Komisi V DPR tersebut diperlukan agar Kementerian PKP dapatmengutarakan usulan berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan paling lambat pada 14 Februari 2025.

Keputusan mengenai efisiensi anggaran tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI berbareng sejumlah kementerian yang dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

“Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, APBN tahun 2025 pagu semula sebesar Rp5.274.391.058.000 mengalami efisiensi sebesar alias diefisiensikan sebesar Rp3.661.095.000.000. Maka, APBN tahun 2025 Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman setelah mengalami efisiensi menjadi Rp1.613.296.058.000,” ujar Lasarus.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang memerintahkan K/L untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos shopping sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Pos shopping perangkat tulis instansi (ATK) diminta untuk dihemat hingga 90 persen; aktivitas seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan kajian 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output aktivitas dan jasa pekerjaan 40 persen.

Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; support pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; prasarana 34,3 persen; serta shopping lainnya 59,1 persen.

Baca juga: Menteri PKP: SOTK Kementerian PKP mengutamakan efisiensi anggaran

Baca juga: Menteri PKP yakini gotong royong atasi persoalan minim anggaran

Baca juga: Menteri PKP: Data BPS jadi referensi support perumahan agar tepat sasaran


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Kementerian Pkp Dapat Persetujuan Efisiensi Bujet Jadi Rp1,61 Triliun - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!