Trending

Kementerian ESDM ungkap beberapa syarat konversi sepeda motor listrik - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Kementerian ESDM mengenai dengan program KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) ini bisa pastikan kami siap untuk menyalurkan support pemerintah khususnya untuk program konversi

Jakarta (BERITAJA.COM) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan beberapa syarat bagi masyarakat nan mau mengonversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

"Kami dari Kementerian ESDM mengenai dengan program KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) ini bisa pastikan kami siap untuk menyalurkan support pemerintah khususnya untuk program konversi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana saat konvensi pers mengenai dengan insentif KBLBB di  Jakarta, Senin.

Pertama, kata dia, motor nan tetap layak jalan dengan kapabilitas 110-150 CC.

"Saya mulai dari motornya sendiri, motor seperti apa sih? ya jika nan sudah mogok jangan lah. Untuk barang meninggal dihidupkan kembali melalui konversi, tidak. Ini nan tetap layak jalan, artinya nan biasa kita pakai keseharian dan kemudian itu kita konversi dan jika bicara CC-nya mungkin di antara 110-150 CC. Jadi, moge tidak termasuk," kata Rida.

Kedua, dari sisi manajemen seperti kelengkapan STNK dan BPKB.

"Kemudian dari sisi administrasinya pasti kudu ada STNK-nya. Jadi, poinnya adalah motor nan legal dan STNK-nya dan KTP-nya minta pengertiannya untuk sama agar kemudian tidak disalahgunakan. Kalau teman-teman punya motor dua, kewenangan menerima bantuannya untuk sementara hanya satu biar nan lain kebagian," ungkap Rida.

Ketiga, kata dia, dikonversi di bengkel nan bersertifikasi.

"Yang ketiga bengkelnya, tentu saja kudu dikonversi di bengkel nan bersertifikasi dan sertifikat ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nanti kami sediakan aplikasinya sehingga teman-teman juga bakal mudah mendapatkan daftar bengkel untuk mengonversi di mana saja," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah bakal memberikan support sebagai insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit nan dialokasikan bagi 250.000 unit motor di tahun 2023.

Sebanyak 250.000 unit motor tersebut terdiri dari 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

"Untuk nan support pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta rupiah per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.

Dalam program support pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru, motor listrik nan mendapatkan support pemerintah adalah nan diproduksi di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen alias lebih.

Kemudian, produsen motor listrik nan mempunyai kriteria nan dipersyaratkan tidak meningkatkan nilai jual selama masa pemberian support dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.

Selanjutnya, sasaran penerima support pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima angsuran upaya rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pengguna listrik 450 sampai 900 VA.

Berita lain dengan Judul: Pemerintah beri insentif bagi 250.000 unit sepeda motor listrik
Berita lain dengan Judul: Luhut: negosiasi dengan Tesla berjuntai pada insentif ke konsumen
Berita lain dengan Judul: Airlangga: Ekosistem kendaraan listrik kudu bersaing dengan Thailand


Faisal Yunianto
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close