Kementerian Atr/bpn Investigasi Polemik Sertifikat Pagar Laut - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan investigasi terhadap polemik sertifikat kewenangan guna gedung (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan dalam investigasi, pihaknya mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) mengenai garis pantai area Desa Kohod," kata Menteri ATR dalam bertemu pers di Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan bahwa langkah itu bermaksud untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam alias di luar garis pantai.
Nusron menuturkan info arsip pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 bakal dibandingkan dengan info garis pantai terbaru hingga 2024.
Kendati demikian, Menteri Nusron mengaku telah melakukan penelusuran awal bahwa di letak tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bagian SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bagian SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bagian atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bagian sertifikat kewenangan milik (SHM) di area tersebut.
Dia menyampaikan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, bakal dilakukan pertimbangan dan peninjauan ulang.
"Jika ditemukan abnormal material, abnormal prosedural, alias abnormal hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa mesti melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.
Menteri Nusron juga menyampaikan penghargaannya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan mengenai perihal ini.
Menurutnya, aplikasi tersebut telah sukses menjadi sarana transparansi terhadap keahlian jejeran Kementerian ATR/BPN.
"Ini menandakan bahwa aplikasi BHUMI yang kami siapkan, yang kami adakan, memang betul-betul mempunyai tingkat kemanfaatan yang tinggi danmampu diakses semua pihak, serta transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi," tegas Nusron.
Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten, dengan tenggat waktu 2x24 jam.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin saat dikonfirmasi BERITAJA di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah memerintahkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono untuk melakukan perihal tersebut.
"Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono telah memerintahkan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2x24 jam," katanya.
Doni menuturkan bahwa tenggat waktu itu juga memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa mempunyai alias bertanggung jawab atas pagar tersebut untuk segera menyatakan diri.
Sebelumnya, sebanyak 600 personel dari jejeran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) beserta nelayan membongkar pagar laut di perairan tersebut sejak Sabtu (18/1/2025) pagi.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto di Tangerang, mengatakan proses pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu itu bakal dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Nusron bantah sertifikat pagar laut Tangerang milik Kapuk Niaga Indah
Baca juga: Pemprov Banten cek kebenaran HGB dan SHM pagar laut Tangerang
Baca juga: Soal pagar laut di Tangerang, Polda Metro Jaya siap bantu KKP
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: