Jakarta (BERITAJA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar membujuk masyarakat untuk mengenali akibat kekerasan seksual di dua lokasi, ialah di tempat alias satuan pendidikan dan panti sosial.
"Undang-Undang 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengingatkan soal dua letak yang mesti diwaspadai. Pertama, tempat alias satuan pendidikan, dan kedua panti sosial," kata Nahar saat konvensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat.
Dia menilai kasus pencabulan di Tangerang ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat lantaranmampu jadi ini bukan masalah anak orang lain.
"Tetapimampu jadi, ini ancaman mengintai kepada anak-anak kita. Menurut info yang kita miliki, kebanyakan kejadiannya adalah di rumah, lampau kemudian pelakunya didominasinya adalah orang tua dan kawan sepertemanan jadi ini situasi yang mesti dipelajari," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap pelaku pencabulan anak di Kota Tangerang
Dia juga mengingatkan kepada siapapun yang bakal melakukan pelecehan seksual untuk berpikir dua kali lantaran ancamannya tidak ringan.
"Apalagi jika dia sebagai pembimbing pendidik, dia dapat dikenakan hukuman lebih berat, belum lagi jika korban lebih dari satu maka balasan semakin berat," tegasnya.
Nahar menambahkan bagi para korban pelecehan seksual di setiap daerah, pemerintah telah menyediakan akomodasi pelayanan untuk perlindungan dan pendampingan.
"Di setiap daerah, pemerintah menyediakan akomodasi pelayanan. Seperti di polres ada petugas PPA, sehingga proses hukumnya jalan, pendampingannya jalan, akibat bentuk dan psikisnya tak lama-lama,mampu didampingi dan dipulihkan," ucapnya.
Baca juga: Pencabulan Tangerang, tersangka beri hadiah Rp50 ribu untuk korban
Sebelumnya, tersangka pencabulan berinisial W namalain I (40) yang merupakan seorang pembimbing mengaji melakukan pelecehan seksual terhadap 20 anak di Jalan Kampung Dukuh RT 001/RW 002, Kel. Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
"Korban lainnya sejumlah lebih dari 20 anak, namun sementara baru tiga anak laki-laki yang melaporkan ialah MA, H, dan M," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konvensi pers di Jakarta, Jumat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Wira.
Editor: Albert Michael
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan