Trending

Kemenpppa Ajak Masyarakat Kenali Risiko Kekerasan Seks Di Dua Lokasi - Beritaja

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar membujuk masyarakat untuk mengenali akibat kekerasan seksual di dua lokasi, ialah di tempat alias satuan pendidikan dan panti sosial.

"Undang-Undang 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengingatkan soal dua letak yang mesti diwaspadai. Pertama, tempat alias satuan pendidikan, dan kedua panti sosial," kata Nahar saat konvensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat.

Dia menilai kasus pencabulan di Tangerang ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat lantaranmampu jadi ini bukan masalah anak orang lain.

"Tetapimampu jadi, ini ancaman mengintai kepada anak-anak kita. Menurut info yang kita miliki, kebanyakan kejadiannya adalah di rumah, lampau kemudian pelakunya didominasinya adalah orang tua dan kawan sepertemanan jadi ini situasi yang mesti dipelajari," ujarnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap pelaku pencabulan anak di Kota Tangerang

Dia juga mengingatkan kepada siapapun yang bakal melakukan pelecehan seksual untuk berpikir dua kali lantaran ancamannya tidak ringan.

"Apalagi jika dia sebagai pembimbing pendidik, dia dapat dikenakan hukuman lebih berat, belum lagi jika korban lebih dari satu maka balasan semakin berat," tegasnya.

Nahar menambahkan bagi para korban pelecehan seksual di setiap daerah, pemerintah telah menyediakan akomodasi pelayanan untuk perlindungan dan pendampingan.

"Di setiap daerah, pemerintah menyediakan akomodasi pelayanan. Seperti di polres ada petugas PPA, sehingga proses hukumnya jalan, pendampingannya jalan, akibat bentuk dan psikisnya tak lama-lama,mampu didampingi dan dipulihkan," ucapnya.

Baca juga: Pencabulan Tangerang, tersangka beri hadiah Rp50 ribu untuk korban

Sebelumnya, tersangka pencabulan berinisial W namalain I (40) yang merupakan seorang pembimbing mengaji melakukan pelecehan seksual terhadap 20 anak di Jalan Kampung Dukuh RT 001/RW 002, Kel. Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

"Korban lainnya sejumlah lebih dari 20 anak, namun sementara baru tiga anak laki-laki yang melaporkan ialah MA, H, dan M," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konvensi pers di Jakarta, Jumat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Wira.


Editor: Albert Michael
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!