Kemenperin Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Kinerja Institusi - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan efisiensi anggaran dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, tidak bakal mengganggu keahlian lembaga untuk melakukan pelayanan serta mewujudkan sasaran yang ditetapkan.
"Yang terpenting dari aspek ini adalah kinerjanya mesti terjaga, itu nomor satu. Kita mesti lakukan sehingga jika kinerjanya terjaga target-target mamputetap tercapai," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto di Jakarta, Rabu.
Disampaikannya, Kemenperin mendukung penuh langkah efisiensi tersebut agar program prioritas yang dijalankan mampudilakukan secara optimal.
Eko mengatakan dalam menindaklanjuti petunjuk tersebut, pihaknya melakukan efisiensi berupa pengurangan penggunaan daya listrik dan air, membatasi perjalanan dinas di dalam maupun luar negeri, serta pembatasan aktivitas di lingkungan Kemenperin.
"Kami coba lakukan pengaturan pembatasan aktivitas, pembatasan penggunaan yang nantinya memerlukan daya listrik, air, dan lain-lain yang mampukita irit juga," ujarnya pula.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam inpres tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto meminta penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun. Sementara, untuk shopping kementerian/lembaga (K/L), Presiden Prabowo memerintahkan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun
Lebih lanjut, surat tersebut juga melampirkan sebanyak 16 aspek yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.
Hal itu pun mengakibatkan setiap K/L mesti segera merevisi anggarannya sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditentukan di surat nomor S-37/MK.02/2025 tersebut.
Setelah itu, usulan revisi anggaran setiap K/L itu diserahkan ke DPR untuk disetujui, dan nantinya bakal diserahkan kembali ke Kementerian Keuangan setidaknya paling lambat pada 14 Februari 2025.
Baca juga: Mendag siap lakukan optimasi anggaran dukung kebijakan efisiensi
Baca juga: Penasihat presiden sebut KPBU mampudukung efisiensi anggaran K/L
Baca juga: Komisi VII DPR minta Kemen UMKM-Kemenkeu koordinasi tambah anggaran
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: