Kemenpanrb: K/l Atau Pemda Dapat Wfa Untuk Dukung Efisiensi Anggaran - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa kementerian/lembaga (K/L) alias pemerintah wilayah (pemda) dapat bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA) untuk mendukung kebijakan efisiensi anggaran.
Namun, Kementerian PANRB menekankan agar K/L maupun pemda perlu menjaga dua prinsip dalam penerapan kebijakan WFA tersebut.
“Pertama, sasaran keahlian tetap tercapai sesuai dengan perencanaan organisasi. Kedua, pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tetap optimal, tanpa gangguan alias penurunan kualitas,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce saat dihubungi BERITAJA di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa kebijakan mengenai elastisitas kerja bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut dia, Perpres tersebut memungkinkan kebijakan WFA, baik dalam corak letak maupun waktu.
Akan tetapi, lanjut dia, implementasinya diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) alias ketua K/L alias pemda bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan elastisitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Selain itu, kata dia, ketentuan kebijakan WFA juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dalam keterangan Pasal 4 huruf f PP tersebut menyebut bahwa tanggungjawab masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan elastis dalam perihal waktu dan letak bekerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mencontohkan bahwa kebijakan WFA pernah diterapkan oleh Kementerian PANRB, ialah pasca-pandemi COVID-19.
“Pengaturan elastisitas yang diberlakukan meliputi, satu, elastis lokasi, ialah pegawai di unit kerja Kementerian PANRB dapat bekerja dari rumah dengan pemisah maksimal 30 persen dari total pegawai di unit kerja tersebut,” katanya.
Kedua, kata dia, adalah elastisitas waktu. Dia menjelaskan bahwa pegawai di kementeriannya dapat mulai bekerja hingga pukul 09.00 WIB dengan tanggungjawab mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang bekerja, ialah maksimal delapan kali dalam sebulan.
Oleh karena itu, Averrouce berambisi dengan penerapan WFA yang tepat, maka peningkatan produktivitas aparatur sipil negara (ASN), efisiensi anggaran yang lebih optimal, serta pelayanan publik yang melangkah dengan prima tetap dapat terjadi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengarahankan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Target tersebut tertuang dalam arsip salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dilansir di Jakarta, Kamis (23/1).
Baca juga: KemenPANRB utamakan program krusial untuk jaga kualitas jasa publik
Baca juga: KemenPANRB-Komdigi kerjasama perkuat kebijakan digital pemerintah
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: