Suatu kekayaan intelektual itu perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan, dibajak, atau, ditiru oleh pihak lain
Palembang (BERITAJA.COM) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berbareng Kanwil Kemenkumham Sumatra Selatan mengoptimalkan jasa publik kekayaan intelektual di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.
Kekayaan intelektual (KI) di era digitalisasi perlu dioptimalkan, untuk itu DJKI berbareng Kanwil Kemenkumham Sumsel menyelenggarakan "Kegiatan DJKI Mendengar" dalam rangka peningkatan dan penguatan jasa publik KI di aula Universitas Kader Bangsa Palembang, Selasa.
Kegiatan DJKI mendengar melibatkan 300 peserta dari unsur seniman, penggiat seni, pelaku UMKM, civitas akademika, tokoh masyarakat, lembaga pemerintah, dan unsur lainnya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel lham Djaya pada aktivitas tersebut mengatakan sangat berbahagia atas kehadiran para undangan.
Kegiatan tersebut bermaksud untuk meningkatkan dan menguatkan pelayanan publik KI kepada UMKM, pelaku usaha, mahasiswa, pelajar, budayawan, tokoh masyarakat, akademisi, penggiat KI, penggiat seni di wilayah Sumsel khususnya Kota Palembang.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu untuk menjalin kerja sama dan membangun hubungan nan lebih baik dengan pelaku usaha, organisasi, dan masyarakat.
Berita lain dengan Judul: Kiat untuk UMKM agar tidak langgar HKI
"Suatu kekayaan intelektual itu perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan, dibajak, atau, ditiru oleh pihak lain," ujar Ilham.
Dia menjelaskan berasas info jumlah penerimaan permohonan KI di Sumsel pada 2022 mencapai 3.414 permohonan.
Permohonan pendaftaran KI itu terdiri atas cipta 2.397 pemohon, merek 918, paten 24, paten sederhana 30, kreasi industri enam, dan KI komunal 39 pemohon.
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pelayanan pendaftaran KI sepanjang 2022 mencapai Rp Rp1,6 miliar lebih, nomor ini mengalami peningkatan sebesar 39,5 persen dibanding tahun 2021 nan hanya Rp1,1 miliar.
Ilham Djaya membujuk para pelaku UMKM nan belum mendaftarkan mereknya untuk segera mendaftarkan ke DJKI melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Kemudian kepada para penggiat seni nan belum mencatatkan karya ciptaannya diharapkan juga segera mendaftarkan karya seninya, ujar Kakanwil Ilham.
Berita lain dengan Judul: Kemenparekraf dukung kewenangan kekayaan intelektual jenama fesyen lokal
Sementara Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang Irzanita menyampaikan selaras dengan visi lembaganya menjadi universitas kaderisasi nan unggul di Sumsel.
Sinergi UKB berbareng Kanwil Kemenkumham Sumsel dinilai bakal menambah ruang dan jangkauan dalam penerapan tri dharma, baik dari sisi pendidikan, penelitian hingga pengabdian kepada masyarakat.
"Universitas Kader Bangsa mempunyai beragam hasil penelitian berupa karya cipta nan perlu disinergikan dengan DJKI Kemenkumham sehingga kami sangat mengpenghargaan pihak Kanwil Kemenkumham Sumsel nan telah menggelar aktivitas ini," kata Rektor UKB.
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bane Raja Manalu pada aktivitas tersebut menjelaskan bahwa Kemenkumham sudah melakukan beragam terobosan dengan melakukan digitalisasi birokrasi dengan tujuan agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan efisien dengan begitu tidak sering bertatap muka dengan masyarakat agar birokrasi semakin mudah.
"Tahun 2022 permohonan kekayaan intelektual mencapai 257 335. Kontribusi KI pada 2019 mencapai Rp1.105 triliun dan menyerap 27 juta tenaga kerja," ujarnya.
Berita lain dengan Judul: UMKM diminta daftar kekayaan intelektual beri nilai tambah pada produk
Berdasarkan capaian itu, Indonesia berada pada posisi tiga bumi dalam persentase kontribusi ekonomi imajinatif berbasis kekayaan intelektual terhadap PBD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022, Bane menjelaskan sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan ke bank sebagai fidusia.
Pada Tahun 2045 Indonesia memasuki tahun emas, saat itu negara ini genap berumur 100 tahun namalain satu abad dimana pada tahun itu usia produktif jauh lebih besar pada tahun ini.
Masyarakat Indonesia kelak nan menjadi pelaku ekonomi kreatif, untuk itu sumber daya manusia kudu unggul, berkualitas, dan mempunyai karakter.
Bane membujuk untuk mengoptimalkan kesempatan dari kekayaan intelektual dengan melakukan kerjasama pemerintah daerah, program one village one brand untuk mengembangkan merek (branding) produk lokal.
Kegiatan DJKI mendengar ini diisi paparan dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.
Kegiatan DJKI Mendengar ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan Universitas Kader Bangsa.
Berita lain dengan Judul: Tujuh warisan budaya OKI terdaftar dalam Kekayaan Intelektual Komunal
Berita lain dengan Judul: Megawati tekankan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual
Yudi Abdullah
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023