Banjarmasin (BERITAJA.COM) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Divisi Keimigrasian terus memonitor 545 penduduk negara asing (WNA) melalui Sistem Informasi Manajemen Pengawasan Orang Asing (Simpora) nan kebanyakan sebagai pekerja.
"Sampai saat ini semuanya melangkah tertib aturan, tidak ditemukan adanya pelanggaran mengenai keberadaan WNA," kata Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian Kemenkumham Kalsel Rudy Prasetyo di Banjarmasin, Kamis.
Selain lewat Simpora, Divisi Keimigrasian juga melakukan pemantauan secara langsung mengenai keberadaan WNA nan menjadi tenaga kerja di beberapa perusahaan.
Salah satunya di Kabupaten Tabalong nan terdapat cukup banyak pekerja asing di sejumlah perusahaan besar di wilayah paling utara Kalsel itu.
Tim nan beranggotakan Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Agustinus Aponno, Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian Rudy Prasetyo, Analisi Keimigrasian Ahli Muda Reni Kusreni dan JFU Pelaksanaan Noor Effendi melakukan pemantauan serta pencocokan info nan dimiliki oleh WNA nan bersangkutan.
Pada PT Tanjung Power Indonesia terdapat tiga orang tenaga kerja berkewarganegaraan Korea, 55 orang penduduk negara Tiongkok di PT CONCH South Kalimantan Cement, sebanyak tiga orang penduduk negara Tiongkok bekerja di PT Sungai dan Samudra Konstruksi serta sembilan orang penduduk negara Tiongkok bekerja di PT China Machinery Industry Fifth Construction Corp Inc.
Agustinus menyebut dari keempat perusahaan nan didatangi tidak terdapat pelanggaran Keimigrasian.
Seluruh WNA menggunakan Izin Tinggal Terbatas nan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin dan semua data-datanya tetap berlaku.
Divisi Keimigrasian mengpenghargaan perusahaan-perusahaan nan aktif melaporkan info WNA melalui Simpora nan saat ini tercatat sebanyak 61 orang asing terdata di Kabupaten Tabalong.