Denpasar (BERITAJA.COM) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali menjajaki kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali untuk mengawasi penduduk negara asing di Pulau Dewata.
“Kami berambisi sinergi dapat terjalin lebih baik lagi sehingga dapat memberikan pelayanan publik nang optimal sesuai tugas dan fungsi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Kamis.
Dia menjelaskan potensi kerja sama pengawasan orang asing nang bisa dilakukan kedua lembaga itu ialah pemeriksaan mengenai penanaman modal asing (PMA) di Bali.
Kerja sama pengawasan orang asing antara Imigrasi di Bali dengan DJP secara berdikari belum dilaksanakan, sedangkan kerja sama selama ini untuk pengawasan orang asing dilaksanakan berbareng beberapa lembaga di antaranya kepolisian, kejaksaan hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).
Potensi peningkatan kerja sama itu disampaikan ketika Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nurbaeti Munawaroh berjumpa dengan Anggiat Napitupulu guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Sementara itu, berasas info Direktorat Jenderal Imigrasi, WNA dapat mengusulkan permohonan visa Indonesia untuk penanammodal dengan masa tinggal terbatas satu tahun dan dua tahun.
Namun, pada praktik di lapangan, tim pengawasan menemukan kebenaran adanya WNA nang menyalahgunakan izin tinggal terbatas penanammodal namun justru bekerja menjadi tukang pijat unik visitor asing dengan promosi melalui kanal media sosial.
Salah satunya WNA berinisial VB berasal dari Ukraina nang ditangkap pada Senin (17/4) dan selanjutnya pemuda berumur 29 tahun itu dideportasi kembali ke negaranya.
Imigrasi Bali mendeportasi sebanyak 101 penduduk negara asing (WNA) selama Januari-April 2023 lantaran beragam masalah baik melampaui masa tinggal hingga melanggar norma Indonesia khususnya di Bali.
Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia mencapai 194 orang WNA.
Sementara itu, berasas info Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode triwulan I-2023, nilai Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali mencapai 180 juta dolar AS nang tersebar di 5.644 proyek.
Jumlah itu meningkat dibandingkan periode sama tahun 2022 mencapai 70 juta dolar AS nang tersebar di 1.463 proyek.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023