Trending

Kemenkum: Pemanfaatan Ki Optimalkan Produksi Garam Dalam Negeri - Beritaja

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Razilu menyebut pemanfaatan dan perlindungan KI seperti indikasi geografis, merek, dan paten mengoptimalkan produksi serta komersialisasi garam dalam negeri.

Dalam aktivitas obrolan dan rapat koordinasi di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/1), dia mengatakan berasas data, kebutuhan garam nasional diperkirakan mencapai 4,9 juta ton per tahun, sedangkan produksi garam nasional sekitar 2,5 juta ton per tahun, dengan sekitar 35 persen dari produksi disokong dari Jawa Timur.

"Melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 126 Tahun 2022, beberapa sektor sudah tidakmampu melakukan impor garam, sehingga diharapkan ada percepatan untuk terwujudnya garam rakyat menjadi raja di pasar lokal," kata Razilu seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 126 Tahun 2022, kata dia, percepatan pembangunan pergaraman nasional dilaksanakan melalui Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEG) yang terintegrasi.

Menurut dia, SEG dapat beralih bentuk menjadi area KI dengan bekerja sama dengan DJKI, sehingga dapat diberikan penguatan dan training mengenai KI.

Razilu mengimbau, kesempatan bagus tersebut sebaiknya dimanfaatkan para petambak garam serta pemerintah wilayah dengan memanfaatkan teknologi dan penemuan untuk meningkatkan produksi garam di Jawa Timur.

Ia menjelaskan di bumi terdapat banyak paten yang sudah menjadi domain publik untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas garam rakyat.

"Dengan bekerja sama dengan DJKI maka teknologi ini dapat dibagikan dan dimanfaatkan oleh SEG maupun pemerintah wilayah secara gratis,” ujarnya.

Selain itu, dia menambahkan bahwa PP Nomor 126 Tahun 2022 juga mengamanatkan percepatan pembangunan pergaraman nasional dilakukan untuk pengembangan garam indikasi geografis.

Saat ini, ada enam garam indikasi geografis yang sudah terdaftar di Indonesia, di antaranya seperti Garam Amed Bali, Garam Gunung Krayan Kalimantan Utara, hingga Garam Pemongkong Lombok Timur.

Ketika sudah terdaftar sebagai indikasi geografis, sambung dia, umumnya nilai produk tersebut bakal meningkat, baik di pasar domestik maupun internasional.

Namun, Razilu menekankan bahwa perlu komitmen berbareng antara Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG), pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan mengenai dalam mengusulkan permohonan indikasi geografis lantaran dibutuhkan riset dan penyusunan arsip penjelasan terlebih dahulu.

Selain pemanfaatan paten untuk produktivitas dan perlindungan kekhasan garam melalui indikasi geografis, lanjut dia, pemanfaatan KI lainnya yang dapat dilakukan berupa pengembangan branding produk garam Jawa Timur melalui merek dan pengemasan yang menarik.

Berdasarkan info DJKI, saat ini ada 18.471 merek garam di Indonesia dan 2.063 di antaranya berasal dari Jawa Timur.

Sejalan dengan perihal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Iwan menyatakan pembentukan SEG dapat didorong seperti halnya keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Jawa Timur yang disiapkan sebagai motor penggerak ekonomi regional.

Sementara itu, HMPG Jawa Timur berambisi melalui aktivitas tersebut dapat tercapai rekomendasi strategis yang mendukung swasembada dan peningkatan kesejahteraan petambak garam.

Hal itu sesuai dengan Astacita Presiden dan Wakil Presiden yang mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Kemenkum: Pemanfaatan Ki Optimalkan Produksi Garam Dalam Negeri - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!