Trending

Kemenkum Lengkapi Dokumen Pengajuan Eskstradisi Paulus Tannos - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak bakal menunggu sampai dengan 3 Maret. Ya, dalam waktu dekat

Jakarta (BERITAJA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI saat ini tetap melengkapi arsip pengajuan ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda masyarakat elektronik (KTP-el) Paulus Tannos namalain Thian Po Tjhin dari Singapura.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan terdapat waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga paling lama beragam arsip yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos mesti diajukan pada 3 Maret 2025.

"Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak bakal menunggu sampai dengan 3 Maret. Ya, dalam waktu dekat," ujar Supratman saat ditemui usai konvensi pers di Jakarta, Rabu.

Setelah arsip dilengkapi, Supratman menjelaskan pengajuan ekstradisi Tannos bakal diproses terlebih dulu di Pengadilan Singapura.

Namun, mengenai proses persidangan Tannos di Negeri Merlion, kata dia, pemerintah Indonesia tidakmampu ikut kombinasi lantaran setelah selesai dan terdapat putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, tetap bakal ada proses banding.

Meski begitu, dirinya optimistis proses permohonan ekstradisi Tannos yang diajukan Indonesiamampu melangkah dengan lancar.

Saat ini, Kemenkum RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terus berkoordinasi guna mempercepat proses penyelenggaraan ekstradisi tersebut.

"Kami juga telah membentuk tim kerja antara Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu," ucap dia menambahkan.

Baca juga: KPK: Penahanan sementara Paulus Tannos sesuai perjanjian ekstradisi

Baca juga: KBRI Singapura: Paulus Tannos ditahan di Changi Prison

Baca juga: Ini kata Kadiv Hubinter mengenai penangkapan Paulus Tannos

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Menkum menceritakan Indonesia sudah pernah melakukan proses ekstradisi terhadap empat orang yang tersangkut kasus di dalam negeri.

Adapun dengan Singapura, sambung dia, proses ekstradisi baru pertama kali dilakukan dalam kasus Tannos, setelah menandatangani perjanjian ekstradisi tahun 2022 yang diratifikasi pada 2023.

Sementara mengenai permintaan ekstradisi dari negara lain, dirinya mengatakan Indonesia sudah menyelesaikan proses ekstradisi sebanyak 20 kali.

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan investigasi kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian finansial negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Meski demikian salah satu tersangkanya, ialah Paulus Tannos namalain Thian Po Tjhin diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!