Jakarta (BERITAJA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) berbareng Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) di sektor kebudayaan melalui audiensi di Jakarta, Kamis (30/1).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu menyampaikan pihaknya sebelumnya telah mempunyai Nota Kesepahaman namalain Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kemenbud mengenai pertukaran info Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang diinventarisasi ke dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk melindungi KIK Indonesia dari pengakuan pihak luar.
"Misalkan, Reog Ponorogo alias lagu Rasa Sayange yang diakui oleh pihak lain. Nah, salah satu langkah memberikan perlindungan, ialah dengan membikin pangkalan info untuk mencatatkan seluruh KIK yang kita punya sebagai bukti kepemilikan terhadap kebudayaan tersebut," kata Razilu seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Razilu menjelaskan saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum telah mempunyai beberapa program di tahun 2025, salah satunya Penyusunan Naskah Konsepsi Rancangan Peraturan Presiden mengenai Roadmap atau peta jalan Pengembangan KI di Indonesia yang menjadi program prioritas nasional. Program tersebut memerlukan kerja sama dari para pemangku kepentingan di bagian KI.
Dia menuturkan bahwa pihaknya mau menciptakan ekosistem KI yang kondusif bagi masyarakat di Indonesia, sehingga dapat memperoleh kewenangan dan faedah ekonomi dari karya yang dihasilkan.
"Indonesia mempunyai kebudayaan yang sangat luar biasa dan perlu kita jaga bersama," ucap dia.
Sejalan dengan Razilu, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha menyampaikan saat ini pihaknya sepakat untuk saling bekerja sama dalam mengembangkan KI dari sisi kebudayaan.
Menurutnya, saat ini dibutuhkan perubahan pola pikir dari pertahanan budaya menjadi pemanfaatan yang memberikan akibat kepada peradaban dunia.
Baca juga: 9 budaya Betawi didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal
Baca juga: Dirjen Kebudayaan sebut generasi muda tombak pemajuan budaya batik
Selama ini, kata dia, yang ada di pikiran pihaknya, ialah kebudayaan Indonesia sangat hebat, sehingga pola pikir yang selalu ada berupa pertahanan budaya.
Namun saat ini, sambung dia, pihaknya berupaya membalik itu dan mesti berpikir gimana kebudayaan Indonesiamampu berkontribusi pada peradaban dunia.
"Akan tetapi perihal tersebut mesti diiringi dengan pelindungan yang kuat," ujar Giring.
Oleh karena itu, Kemenbud menyepakati pertemuan lanjutan berbareng DJKI Kemenkum untuk membahas lebih lanjut kontribusi Kemenbud terhadap penyusunan Roadmap Pengembangan KI tersebut.
Adapun pertemuan antara DJKI Kemenkum dan Kemenbud membahas kerja sama strategis dalam pelindungan dan pemanfaatan KI di sektor kebudayaan.
Kedua pihak menyoroti pentingnya pelindungan terhadap KIK, khususnya ekspresi budaya tradisional EBT, serta industri imajinatif agar dapat memberikan faedah ekonomi bagi para pelaku budaya.
Ke depan, tidak hanya dengan Kemenbud DJKI beserta kementerian/lembaga mengenai yang mempunyai peran memberikan fasilitasi KI berencana untuk membentuk tim unik guna merancang kebijakan yang dituangkan ke dalam Naskah Konsepsi Rancangan Peraturan Presiden mengenai Roadmap Pengembangan KI di Indonesia.
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan