Trending

Kemenkum Hadirkan Prodi Analis Kekayaan Intelektual Di Poltekpin - Beritaja

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Kementerian Hukum berencana menghadirkan Program Studi Analis Kekayaan Intelektual sebagai prodi baru di Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) pada tahun 2025.

Dalam audiensi berbareng Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum di Jakarta, Selasa (4/2), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu menjelaskan Prodi Analis Kekayaan Intelektual dibuat guna mencetak lulusan yang mempunyai pemahaman, pengetahuan, kesadaran, serta keahlian dalam mengkaji dan meneliti beragam rumor di bagian kekayaan intelektual.

"Ditargetkan tahun ini pada bulan kedelapan alias kesembilan, prodi ini dapat melakukan pembukaan bagi angkatan pertama untuk 60 orang mahasiswa baru,” jelas Razilu seperti dikutip dari keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan beragam rumor bagian kekayaan intelektual yang dimaksud, ialah dalam perihal pengenalan kekayaan intelektual secara komprehensif, upaya pelindungan kewenangan kekayaan intelektual, penerapan ekosistem kekayaan intelektual dalam manajemen alias pengelolaan bisnis, pemanfaatan dan penilaian kewenangan kekayaan intelektual, serta peran pembangunan ekosistem kekayaan intelektual terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional.

Berbagai rumor itu nantinya bakal terdapat dalam mata kuliah dengan komposisi meliputi 120 satuan angsuran semester (SKS) mata kuliah program studi (MKPS), 20 SKS mata kuliah dasar dan umum (MKDU), serta enam SKS untuk tugas akhir.

Baca juga: Menkumham resmikan Poltekpin guna efisiensi pendidikan Kemenkumham

Razilu menyebut lulusan Prodi Analis Kekayaan Intelektual bakal mendapatkan gelar Sarjana Terapan Hukum (S.Tr.H) yang perannya diharapkan dapat semakin mendorong perkembangan kekayaan intelektual di Indonesia.

Selaras dengan Razilu, Sekretaris DJKI Kemenkum Andriensjah juga menuturkan bahwa dasar pembentukan Prodi Analis Kekayaan Intelektual merujuk pada level pembangunan sistem kekayaan intelektual.

"Tingkat pembangunan sistem kekayaan intelektual terdiri dari lima tahap. Tahap pertama pemula, tahap kedua pengembangan kekayaan intelektual, tahap ketiga penguatan kekayaan intelektual, tahap keempat mapan, dan tahap kelima penemuan berkelanjutan,” ujar Andriensjah pada kesempatan sama.

Audiensi tersebut juga membahas permohonan usulan tenaga pengajar Prodi Analis Kekayaan Intelektual yang berasal dari perwakilan setiap unit kerja di DJKI. Jabatan fungsional pengajar nantinya bakal dengan penyesuaian alias inpassing.

Penyesuaian kedudukan fungsional pengajar bakal dilakukan sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Dosen Melalui Penyesuaian/Inpassing.

Baca juga: Kemenkum-Kemenbud perkuat perlindungan KI di sektor kebudayaan

Baca juga: Kemenkum sebut pelanggaran KI di Indonesia marak pada era digital


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!