Trending

Kemenkum-bi Dukung Perlindungan Merek Dan Indikasi Geografis Daerah - Beritaja

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Indikasi geografis dapat meningkatkan nilai ekonomi produk, membuka akses pasar internasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Jakarta (BERITAJA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) berbareng dengan Bank Indonesia (BI) mendukung perlindungan merek dan indikasi geografis (IG) guna meningkatkan daya saing produk unggulan wilayah di Indonesia dengan audiensi pembahasan kerja sama di Jakarta, Selasa (4/2).

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Hermansyah Siregar menilai perlindungan indikasi geografis sangat vital untuk menjaga reputasi dan kualitas produk serta mencegah penyalahgunaan.

"Indikasi geografis dapat meningkatkan nilai ekonomi produk, membuka akses pasar internasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ucap Hermansyah dalam audiensi, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Maka dari itu, Hermansyah berambisi kerjasama antara DJKI dan BI dapat memperkuat pelindungan kekayaan intelektual, meningkatkan kesadaran bakal pentingnya kekayaan intelektual, serta mendukung pengembangan produk berbasis penemuan dan teknologi ramah lingkungan.

Hermansyah berambisi beragam perihal tersebut dapat memberikan akibat positif bagi perekonomian lokal dan memperkuat daya saing produk wilayah di pasar global.

Ia lantas menyebut produk seperti Kopi Gayo dari Indonesia, Champagne dari Prancis, dan Tequila dari Meksiko menunjukkan gimana pengakuan indikasi geografis dapat memperkenalkan produk lokal ke pasar global.

Di sisi lain, program GI Goes to Marketplace juga menjadi langkah strategis untuk memperkenalkan produk indikasi geografis Indonesia ke pasar yang lebih luas, meningkatkan daya saing, dan mendongkrak nilai jual.

"DJKI berambisi BI dapat turut berkedudukan aktif dalam mendukung pengembangan produk unggulan wilayah dengan memberikan akomodasi pembiayaan dan mendampingi UMKM dengan training dan seminar," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Kemenkum Yasmon menjelaskan bahwa DJKI mempunyai peran strategis dalam pengelolaan kekayaan intelektual.

Peran tersebut, menurut dia, sangat krusial dalam mendukung inovasi, pembangunan ekonomi, dan peningkatan daya saing bangsa. Dengan sistem kekayaan intelektual yang kuat, Indonesia dapat mendorong produktivitas dan investasi di beragam sektor industri.

Pada saat ini DJKI menata enam undang-undang (UU) utama yang berangkaian dengan kekayaan intelektual.

Selain itu, DJKI juga berkomitmen untuk memenuhi standar dunia dengan menjadi personil 13 konvensi internasional, termasuk Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) dan Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO).

Keanggotaan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia terus berupaya menyelaraskan izin KI dengan praktik terbaik di tingkat global.

Tidak hanya dalam aspek regulasi, DJKI juga memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang terlihat dari jasa kekayaan intelektual yang makin berkembang dan diminati oleh masyarakat.

"Di sisi yang sama, kami juga memberikan kemudahan pendaftaran kekayaan intelektual bagi UMKM dan bekerja-sama dengan lembaga seperti BI untuk mendukung pembiayaan serta pengembangan produk berbasis kekayaan intelektual," ungkap Yasmon.


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!