Untuk bakar itu, biaya memusnahkan itu gede. Karena limbah itu treatment besar, ini nang jadi masalah lingkungan
Jakarta (BERITAJA.COM) - Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba mengungkapkan, modus impor produk busana jejak dilakukan dengan langkah mengecoh petugas.
"Ada yg under declared peralatan nang dikirim itu adalah peralatan barang baru kemudian diselipin peralatan barang jejak pada proses impornya," ujar Hanung dalam konvensi pers nang digelar di instansi KemenKop UKM di Jakarta, Kamis.
Selain itu, lanjut dia, ada juga importir nang sengaja tidak mengakui peralatan jejak pada proses impor dan ada juga oknum nang menggunakan modus penyelundupan.
Akhirnya, dari aktivitas tersebut terdapat beberapa peralatan nang justru tak dapat digunakan namalain menjadi sampah di dalam negeri.
Berita lain dengan Judul: Presiden Jokowi sebut impor busana jejak sangat mengganggu
Untuk mengatasi peralatan jejak tersebut, seringkali pemerintah memusnahkannya dengan langkah membakarnya. Namun demikian, upaya ini disebut Hanung memerlukan biaya nang besar.
"Untuk bakar itu, biaya memusnahkan itu gede. Karena limbah itu treatment besar, ini nang jadi masalah lingkungan," ujar Hanung.
Untuk itu, lanjutnya, dibutuhkan support dari semua pihak untuk berkomitmen memerangi ini.
"Saya pikir minta semua support biar langkah-langkahnya gimana. Kita nggak mau negara ini jadi negara penampung limbah. Saya mau ini bergerak satu bahwa ini merugikan Langkah ini kudu sama sama," katanya.
Presiden RI Joko Widodo menyebut bahwa aktivitas impor busana jejak sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak nang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Presiden Joko Widodo.
Pakaian jejak sendiri merupakan peralatan nang dilarang diimpor berasas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Berita lain dengan Judul: Mendag bakal musnahkan busana jejak impor senilai Rp10 miliar
Berita lain dengan Judul: MenkopUKM sebut perdagangan busana jejak impor pukul produk UMKM
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023