Trending

Kemenkop Bentuk Pos Pengaduan Permasalahan Koperasi Di Indonesia - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Pengaduan dapat disampaikan selain datang langsung secara luring, juga secara daring melalui beragam saluran

Jakarta (BERITAJA) - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi membentuk pos pengaduan mengenai beragam persoalan koperasi di seluruh Indonesia, sebagai perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Pos itu bakal terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam perihal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap persoalan koperasi yang bakal timbul ke depannya. Baik bimbingan pusat maupun persoalan koperasi lainnya di daerah-daerah," kata Menkop Budi Arie dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Bahkan, lanjut Menkop, beberapa akomodasi juga telah tersedia sebagai sarana pendukung sehingga masyarakatmampu lebih nyaman dalam menyampaikan keluhannya.

"Pengaduan dapat disampaikan selain datang langsung secara luring, juga secara daring melalui beragam saluran seperti call center, email, telepon, WA dan situs web," katanya.

Pos pengaduan ini adalah salah satu corak komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Seluruh pengaduan yang diterima bakal ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah," ujarnya.

Setelah sebelumnya membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, Menkop sekarang membujuk seluruh masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan pengaduan, saran, alias masukan yang konstruktif untuk perbaikan layanan.

"Melalui pos pengaduan ini, kami berambisi dapat mendekatkan jasa publik kepada masyarakat dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap persoalan yang dihadapi oleh warga," pungkasnya.

Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Pos Pengaduan di alamat Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940.

Atau melalui nomor telepon call center 1500 587; email surat@kop.go.id; Whatsapp: +62 8111 451 587 dan alamat website: https://kop.go.id/layanan.

Baca juga: Menkop: Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah langsung bekerja

Baca juga: Menkop sebut empat strategi guna jadikan koperasi berkekuatan saing

Baca juga: Menkop hingga Mendikdasmen ke Istana untuk ratas berbareng Presiden

Baca juga: Menkop: Kawasan Bukit Manik Indonesia tingkatkan daya saing koperasi


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!