Usulan sudah disampaikan dan Ibu Menkeu sudah menyetujui
Jakarta (BERITAJA.COM) - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemecatan tersebut merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu usai menemukan beragam bukti dalam audit investigasi.
"Usulan sudah disampaikan dan Ibu Menkeu sudah menyetujui," kata Awan dalam konvensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, Rabu,
Ia menjelaskan temuan bukti nan menyebabkan RAT dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi ialah tim eksaminasi laporan kekayaan kekayaan, tim penelusuran kekayaan kekayaan nan belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.
Dari tim eksaminasi laporan kekayaan kekayaan, Itjen telah meneliti seluruh kekayaan nan dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikan. Hasilnya, terdapat beberapa kekayaan nan belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan.
Dalam tim ini, Itjen juga melakukan penelitian mendalam atas kekayaan nan dipamerkan di media sosial, baik itu video, foto, dan lain sebagainya.
Awan melanjutkan, hasil dari tim penelusuran kekayaan kekayaan nan belum dilaporkan ialah terdapat hasil upaya sewa nan tidak sepenuhnya dilaporkan dalam kekayaan kekayaan.
Kemudian, ditemukan pula RAT tidak sepenuhnya melaporkan kekayaan berupa duit tunai dan bangunan, serta ditemukan sebagian aset RAT diatasnamakan pihak terafiliasi seperti orang tua, kakak, adik, dan teman.
Tim investigasi dugaan fraud pun menemukan empat hal. Pertama, terbukti nan berkepentingan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
"RAT juga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, tidak alim dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta mempunyai style hidup pribadi family nan tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," tambahnya.
Kedua, lanjut dia, RAT tidak melaporkan kekayaan kekayaan kepada pejabat nan berkuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menjadi perantara nan menimbulkan bentrok kepentingan mengenai dengan jabatannya
Temuan keempat ialah terdapat info lain nan mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan kekayaan kekayaan dan sumber perolehannya
Berita lain dengan Judul: PPATK bekukan rekening Rafael Alun dengan nilai transaksi Rp500 miliar
Berita lain dengan Judul: KPK tingkatkan kasus Rafael Alun Trisambodo ke penyelidikan
Berita lain dengan Judul: Pakar Unair: Kasus Rafael Alun momentum tepat reformasi
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023