Kemenhut Tertibkan Ratusan Bangunan Liar Pasar Monyet Palabuhanratu - Beritaja
Sukabumi, Jabar (BERITAJA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI berbareng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menertibkan ratusan gedung liar di Pasar Monyet, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu.
Penertiban gedung yang terdiri atas bale, warung makan dan kopi, tempat intermezo malam, dan lainnya lantaran berdiri di area Cagar Alam Sukawayanan dan Taman Wisata Alam Sukawayana.
"Sebelum melakukan penertiban ini, kami terlebih dulu melakukan sosialisasi kepada penduduk yang menghuni Cagar Alam dan Taman Wisata Alam Sukawayana alias lebih dikenal Pasar Monyet," kata Polhut Balai Besar KSDA Jawa Barat Yogi Sutisna di Sukabumi, Rabu.
Menurut Yogi, apalagi H-1 penertiban alias Selasa (4/2), pihaknya sudah mendatangi penduduk untuk segera pindah secara mandiri. Jika tidak dilakukan, ditertibkan paksa.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini bermaksud agar tidak ada penyalahgunaan Cagar Alam dan Taman Wisata Alam Sukawayana, alias menjadikan letak itu tempat aktivitas terlarangan oleh oknum tidak bertanggung jawab seperti mendirikan gedung liar dan lainnya.
Ditegaskan bahwa keberadaan cagar alam ini bermaksud untuk kepentingan wisata, edukasi, dan pelestarian alam.
Baca juga: Revitalisasi Wisata Gunung Poteng Singkawang taati patokan cagar alam
Baca juga: Bunga buntang setinggi 2,62 meter mekar di kediaman rafflesia Agam
Diungkapkan pula bahwa di letak yang berada di Kecamatan Cikakak dan Palabuhanratu ini terdapat banyak pohon dan sumber daya alam lainnya untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.
Namun, untuk jumlah gedung yang ditertibkan alias dibongkar, pihaknya tidak punya info resmi lantaran bangunan-bangunan yang ada saat ini liar alias ilegal.
Kendati demikian, dia memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan unit mulai dari sekitar Samudra Becah Hotel, Kecamatan Cikakak, hingga Taman Lumba-Lumba Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Sebenarnya, kata dia, pemilik gedung terlarangan yang berada di Cagar Alam Sukawayana merupakan pindahan dari letak wisata Alam Sukawayana yang sebelumnya ditertibkan.
"Cagar Alam Sukawayana mempunyai kegunaan sebagai area penelitian dan pendidikan. Namun, lantaran mereka membandel, kami mesti melakukan tindakan tegas untuk mengembalikan kegunaan cagar alam ini," tambahnya.
Dikatakan bahwa cagar alam ini hanya boleh dimasuki untuk aktivitas penelitian dan pendidikan, tetapi tidak boleh untuk aktivitas lainnya. Hal ini mengingat patokan cagar alam lebih ketat daripada lokasi wisata alam.
Yogi mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan pendataan terhadap bangunan-bangunan yang berada di dalam area cagar alam yang mempunyai kegunaan yang beragam seperti warung, kios, indekos, hingga tempat intermezo malam.
Adapun luas Cagar Alam Sukawayana mencapai 32,38 hektare, sedangkan Taman Wisata Alam Sukawayana sekitar 16 hektare.
Selain penertiban, pihaknya bakal melakukan pengawasan lantaran cemas mereka mendirikan kembali gedung liar, khususnya di cagar alam.
A. Rohman
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: