Salah satunya lantaran hukuman nan dikenakan tetap sebatas hukuman administrasi.
Jakarta (BERITAJA.COM) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor perhubungan laut, salah satunya dengan menegakkan patokan penggunaan sistem identifikasi kapal otomatis alias "automatic identification system" (AIS).
"Penegakan norma berangkaian dengan AIS ini kudu ditegakkan dan tidak ada tawar-menawar. Dengan mewajibkan penggunaan AIS, pergerakan kapal bisa kita ketahui, dan insya Allah bukan saja PNBP kita nan naik tetapi juga terlarangan ekspor terutama batu bara itu bisa teratasi," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam seminar optimasi PNBP, di Jakarta, Kamis, dikutip dari keterangan resminya.
AIS adalah sistem pencarian otomatis menggunakan "transceiver" nan terpasang di kapal dan digunakan oleh jasa lampau lintas kapal, sehingga negara melalui Kemenhub dapat melacak keberadaan kapal nan melintas di perairan Indonesia.
Dalam Konvensi Internasional Organisasi Maritim Internasional untuk Keselamatan Kehidupan di Laut telah mensyaratkan AIS dipasang di kapal pelayaran internasional dengan 300 tonase kotor (GT) alias lebih. Peraturan tersebut pun telah diterapkan di Indonesia sejak 2019.
Peraturan tentang pemasangan dan pengaktifan AIS sebelumnya telah diatur dalam PM Nomor 58 Tahun 2019 dan PM Nomor 7 Tahun 2019. Namun, tetap banyak didapati kapal nan mematikan sistem AIS ini saat berada di perairan Indonesia, sehingga tidak terlacak keberadaannya.
Kemenhub menyatakan tetap banyaknya kasus menonaktifkan AIS tersebut, salah satunya lantaran hukuman nan dikenakan tetap sebatas hukuman administrasi.
Oleh lantaran itu, Kemenhub telah menerbitkan patokan baru mengenai pengaktifan AIS melalui PM 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal nan Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia. Dalam patokan baru itu disebutkan kapal nan melanggar dapat dikenakan denda hingga Rp75 juta.
Melalui penggunaan AIS, Kemenhub mengharapkan pengawasan kapal di perairan Indonesia, khususnya di pelabuhan terminal unik (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dapat dilakukan dengan efektif, sehingga dapat menekan pelanggaran dalam pengoperasian tersus dan TUKS, serta mencegah hilangnya potensi PNBP nan semestinya diperoleh negara.
Menhub pun meyakini dengan ditegakkannya peraturan PM 18 Tahun 2022, PNBP dari sektor perhubungan laut dapat meningkat hingga lebih dari 50 persen. Pendapatan tersebut nantinya bakal dimanfaatkan untuk pembangunan prasarana transportasi.
Menhub juga menjelaskan untuk meningkatkan pengawasan terhadap tersus dan TUKS, memerlukan sinergi dan kerjasama nan kuat dengan pihak terkait, misalnya dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Selain dengan kementerian/lembaga, sinergi dengan kalangan akademisi juga perlu dilakukan untuk mengkaji suatu sistem pengawasan nan efektif dan efisien.
"Kita bisa mulai lakukan penegakan norma ini di tempat nan paling ramai, seperti di Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau. Saya percaya dengan adanya kesepahaman antara kementerian/lembaga nan semakin baik, rekan-rekan di lapangan bisa melaksanakannya dengan baik," ujar Menhub.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyampaikan Ditjen Bea dan Cukai mendukung langkah tegas Kemenhub mengenai penerapan AIS.
Ia menilai penegakan patokan ini kudu terus ditingkatkan agar kapal-kapal nan berada perairan Indonesia lebih alim untuk tetap mengaktifkan AIS.
Berita lain dengan Judul: Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kemenhub sebesar Rp7,6 triliun
Berita lain dengan Judul: Realisasi anggaran Kemenhub 2022 capai 97,69 persen, Rp32,63 triliun
Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023