Kemenhub Memperketat Pengawasan Kegiatan Operasional Di Pelabuhan - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat upaya pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan, termasuk kontrol dalam pemberian izin operasional, untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
"Sejumlah upaya terus dilakukan secara intensif oleh Kemenhub guna meningkatkan pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan, salah satunya dengan memperketat pengawasan dalam memberikan izin operasional aktivitas di pelabuhan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub i Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Diamengutarakan bahwa Kemenhub telah memberikan izin operasional pelabuhan yang tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN), termasuk izin Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
"Di luar itu, Kemenhub tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi," ujarnya.
Ia menyebutkan, terdapat 636 letak pelabuhan eksisting yang terdapat dalam RIPN berasas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, yang terdiri dari 28 Pelabuhan Utama, 164 Pelabuhan Pengumpul, 166 Pelabuhan Pengumpan Regional, dan 278 Pelabuhan Pengumpan Lokal.
Selain itu, terdapat 1.322 rencana letak pelabuhan dan 57 terminal yang merupakan bagian dari pelabuhan umum.
Dia menerangkan, pelabuhan yang tercantum dalam RIPN adalah pelabuhan yang bakal direncanakan pembangunan, pengoperasian, dan pengembangannya. Untuk itu, seluruh pelabuhan mesti mempunyai izin dan dikelola dengan baik didasarkan pada Good Corporate Governance (GCG).
"Jangan ada yang menyalahgunakan fungsinya dengan melayani aktivitas kepelabuhanan untuk kepentingan lain di luar yang ditentukan,” kata i menegaskan.
Adapun salah satu karakter pelabuhan yang mempunyai izin biasanya memasang tanda plang nama pelabuhan, termasuk pada Tersus dan TUKS memasang Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.963/AL.308/DJPL.
"Tentang Penerapan Pemasangan Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum," sebagaimana disebutkan lagi.
Dengan pemasangan tanda itu, masyarakat dan pihak mengenai dapat dengan mudah mengetahui legalitas operasional pelabuhan alias terminal sesuai peraturan yang berlaku.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui terdapat pelabuhan tidak berizin, maka dapat melaporkan ke Kantor Syahbandar terdekat maupun pihak penegak norma setempat alias dengan Nomor Pengaduan Ditjen Perhubungan Laut - 081119642754,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kemenhub juga berkomitmen untuk melakukan peningkatan pengawasan keselamatan, keamanan dan penegakan norma di perairan Indonesia dengan sinergi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait, dengan tetap mengikuti norma internasional yang bertindak di International Maritime Organization (IMO).
Dalam upaya penegakan norma terhadap tindakan terlarangan di perairan, Kemenhub terus melakukan kerjasama dengan para pemangku kepentingan, seperti TNI, Polri, Bea Cukai, Bakamla, pemerintah daerah, dan pihak mengenai lainnya dalam melakukan tugas pengawasan dan penjagaan perairan di wilayah NKRI.
"Termasuk mengoptimalkan aktivitas patroli kapal-kapal negara sesuai wilayah operasi dengan memperhatikan peta kerawanan wilayah," kata i.
Baca juga: Pelayaran Ambon-Pulau Buru tetap beraksi saat gelombang sedang
Baca juga: Karantina perketat pengawasan di Pelabuhan Tahuna
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Lengkap 10 Resep Soto Banjar Terlezat – Asli, Kuah Santan, Hingga Kuah Susu Khas Kalimantan Selatan
- Keunikan Budaya Adat Banjar dan Tradisi Turun Temurun yang Khas
- Asal Usul Suku Banjar dan Bahasa Yang Digunakan
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan
- Prakiraan Cuaca Besok Pagi di Kalimantan Selatan,Banjarmasin,Banjarbaru dan Kabupaten Lainnya