Kemenhub-korlantas-kemen Pu Atur Angkutan Barang Saat Isra Miraj-imlek - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum mengatur pikulan peralatan selama libur panjang Isra Miraj hingga Tahun Baru Imlek 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan bahwa pihaknya berbareng Korlantas Polri dan Kementerian PU telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025.
"Dengan SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek kelak bakal mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Salah satunya ada pada patokan kendaraan pikulan barang," kata Yani di Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025, tertanggal 20 Januari 2025 yang di dalamnya mengatur operasional kendaraan pikulan barang.
Penandatanganan SKB Nomor: KP - DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/ DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025 dilakukan oleh Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub i Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Kemen PU Rachman Arif Dienaputra.
Yani menerangkan pembatasan kendaraan pikulan peralatan dilakukan pada mobil peralatan dengan sumbu tiga alias lebih, mobil peralatan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil peralatan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Kita sudah biasa melalukan pengaturan ini sama seperti sebelumnya saat periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lampau lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi bakal bertambah," jelasnya.
Kendaraan pikulan peralatan yang dikecualikan dari pembatasan alias tetapmampu beraksi ialah yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), peralatan ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta peralatan pokok.
Namun kendaraan tersebut mesti dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, ialah diterbitkan oleh pemilik peralatan yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan dan nama serta alamat pemilik peralatan serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri pikulan barang.
Selain itu, bagi kendaraan pikulan peralatan ekspor/impor dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Dia menjelaskan waktu penyelenggaraan pembatasan operasional pikulan peralatan di ruas tol ialah pada Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB; kemudian Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB.
Sementara di tuas jalan tol yang dibatasi ialah Jakarta Outer Ring Road (JORR); Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi; Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
Selanjutnya, Krapyak – Jatingaleh, (Semarang); Jatingaleh – Srondol, (Semarang); Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan Semarang – Solo.
"Perbedaan dari sebelumnya ialah pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan pikulan peralatan di jalan non tol sehingga perihal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku upaya di sektor terkait," kata Yani.
Baca juga: ASDP batasi pikulan peralatan untuk kelancaran lintas Merak-Bakauheni
Baca juga: Korlantas Polri batasi jam operasional pikulan peralatan selama Nataru
Baca juga: Pemerintah batasi operasional pikulan peralatan selama Natal-Tahun Baru
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: