Kemendes Paparkan Cara Pembentukan Kopdes Lewat Surat Edaran - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah memaparkan langkah pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk dipahami pemerintah desa dan para pihak mengenai lainnya ke dalam surat edaran.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan surat info langkah pembentukan Kopdes Merah Putih, di antaranya dengan Musyawarah Desa Khusus.
"Kami sudah mengakibatkan surat info gimana langkah pembentukan Kopdes Merah Putih. Kami sudah mengakibatkan surat info itu gimana langkah Musyawarah Desa Khusus," ucap Yandri dalam rapat kerja berbareng Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Berikutnya, mantan Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan sejumlah wilayah telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus untuk membahas pembentukan Kopdes Merah Putih. Daerah-daerah itu di antaranya adalah Provinsi Bengkulu dan Jawa Barat.
Baca juga: Wamenkop minta tak khawatirkan adanya pengganggu Kopdes Merah Putih
Baca juga: Wamen serahkan keputusan model Koperasi Merah Putih ke musyawarah desa
"Sampai sekarang beberapa provinsi telah selesai Musyawarah Desa Khususnya. Kemarin, kami ke Jawa Barat berbareng Pak Gubernur Jawa Barat. Sebelumnya, kami ke Bengkulu. Besok, kami ke Jawa Timur," kata dia.
Hal tersebut disampaikan Yandri untuk menanggapi pertanyaan dari Komisi V DPR RI mengenai perincian pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Lebih lanjut, Yandri mengutarakan bahwa peran Kementerian Desa dan PDT dalam pembentukan Kopdes Merah Putih antara lain mengenai dengan penyediaan tanah gedung koperasi.
Berikutnya, dia mengutarakan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Inpres itu merupakan strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah di Indonesia.
Dalam poin pembukaan inpres tersebut dikatakan bahwa kebijakan pembentukan Koperasi Desa merupakan upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa berdikari menuju Indonesia Emas 2045.
Koperasi Merah Putih juga diharapkan menjadi pusat jasa ekonomi dan sosial masyarakat desa, meliputi jasa sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta pengedaran logistik.
Dalam instruksinya, Presiden Prabowo melibatkan peran strategis kementerian dan pemerintah daerah. Misalnya, Kementerian Koperasi bekerja menyusun model upaya koperasi, modul pendirian, serta training SDM koperasi berbasis digital.
Kementerian Desa memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa.*
Baca juga: Mendes sorong desa di Jawa Barat segera corak Kopdes Merah Putih
Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih dan strategi membangun dari pedesaan
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: