Trending

Kemendes Gandeng Polisi-jaksa Cegah Pemanfaatan Dana Desa Yang Fiktif - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, di antaranya untuk mencegah adanya pemanfaatan biaya desa yang fiktif, terutama mengenai dengan upaya mewujudkan ketahanan pangan.

"Dana desa ini jika kita kalkulasikan, ada sekurang-kurangnya Rp16 triliun, besar sekali. Maka kami minta pihak polisi dan jaksa untuk ikut mengawal ini, kami tidak mau ada yang fiktif," kata Menteri Desa dan PDT (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, Jumat.

Dia mencontohkan yang dimaksud pemanfaatan biaya desa fiktif adalah kepala desa menyatakan memanfaatkan biaya desa untuk sepuluh ribu jagung, tetapi faktanya hanya seribu jagung.

Baca juga: Mendes minta pemda perhatikan prioritas penggunaan Dana Desa 2025

"Kemarin waktu sosialisasi Permendes di Sumatera Zona II, menanam jagung seribu rumpun, dibuat sepuluh ribu. Itu fiktif itu. Nanti pak polisi dan jaksa silakan masuk itu," ujar Yandri.

Pemanfaatan biaya desa sebesar minimal 20 persen dari total biaya desa sebesar Rp71 triliun itu diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permendes 2/2024. Pasal itu mengamanatkan agar alokasi biaya desa sebesar minimal 20 persen dialokasikan untuk mendukung agenda ketahanan pangan.

Selain untuk ketahanan pangan, Kemendes juga mengatur sejumlah perihal lainnya yang termasuk dalam prioritas penggunaan desa.

Baca juga: Mendes PDTT: Pemanfaatan biaya desa tidak keluar dari prioritas

Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem yang berbobot sebesar 15 persen dari total biaya desa yang ada. Apabila di desa mengenai tidak ada kemiskinan ekstrem, kata Yandri, penggunaan biaya desa pada poin pertama itu bakal diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.

Kedua, lanjut dia, biaya desa tahun 2025 juga diutamakan untuk mendukung penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.

Ketiga, pemanfaatan biaya desa 2025 juga diperuntukkan bagi peningkatan promosi dan penyediaan jasa dasar kesehatan skala dasar, termasuk penanganan stunting.

Baca juga: Mendes PDTT: Prioritas penggunaan Dana Desa mesti merujuk SDGs Desa

Selanjutnya, biaya desa 2025 juga diutamakan untuk mendukung pengembangan potensi dan kelebihan desa, percepatan penerapan desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, hingga program sektor prioritas lainnya di desa.


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!