Trending

Kemendagri Dorong Pemda Terapkan Etpd Guna Tingkatkan Pad - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah mendorong pemerintah wilayah untuk mengimplementasikan elektronifikasi transaksi pemerintah wilayah (ETPD) dan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan upaya ini diharapkanmampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan terlaksananya ETPD masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi dapat melakukan pembayaran dengan lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal,” kata Hendriwan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia menegaskan optimasi penggunaan aplikasi ETPD merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mencapai inklusi keuangan. Hal ini terutama dengan tersedianya akses di beragam jasa layanan keuangan.

Selain itu, Hendriwan menyebut perkembangan penerapan ETPD.

Menurutnya, sejauh ini perkembangan tersebut di tingkat pemda, khususnya mengenai kepemilikan akun, partisipasi, hingga pemasukan (input) info telah mencapai 100 persen.

“Selain itu, tercatat 34 pemda yang mengalami penurunan elektronifikasi pendapatan dan shopping daerah. Meskipun demikian, terdapat 15 pemda yang naik dari kategori maju menjadi digital, dengan akumulasi sebesar 90,7 persen dari 546 Pemda sudah dapat digolongkan ke dalam tahap digital melampaui sasaran sebesar 85 persen,” jelasnya.

Oleh lantaran itu, dia menegaskan Kemendagri konsisten dan berkomitmen dalam mengoptimalkan penyelenggaraan ETPD.

Upaya yang dilakukan adalah dengan mengintegrasikan sistem info pemerintahan wilayah (SIPD) dengan sistem pembayaran pada bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Upaya lainnya dengan mendorong integrasi sistem pengelolaan pajak wilayah dan retribusi wilayah pada Pemda dengan sistem pembayaran pada bank RKUD," ujar Hendriwan.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!