Jakarta (BERITAJA.COM) - Sejumlah buletin bagian ekonomi mewarnai pemberitaan kemarin nang tetap layak disimak kembali, mulai dari Kementerian Perhubungan bakal memberi hukuman maskapai nang melanggar tarif pemisah atas (TBA) hingga Garuda Indonesia tidak meningkatkan nilai tiket pesawat selama libur Lebaran 1444 Hijriah.
Berikut rangkuman buletin selengkapnya.
Kemenhub beri hukuman maskapai nang langgar tarif pemisah atas
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan hukuman administratif kepada maskapai nang melanggar tarif pemisah atas (TBA).
Mahfud siap penjelasan Rp349 triliun kepada DPR
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan siap memberikan penjelasan mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun nang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.
Luhut tegaskan hilirisasi kunci Indonesia menjadi negara maju 2045
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan hilirisasi dan transformasi ekonomi menjadi kunci Indonesia untuk mencapai visi Indonesia sebagai negara maju pada 2045 nanti.
Bapanas terbitkan izin soal persediaan gula dan minyak goreng
Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menerbitkan patokan mengenai penyelenggaraan persediaan Gula dan Minyak Goreng melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CGMP).
Simak beritanya di sini.
Tidak naikkan nilai tiket, Garuda berikan penawaran Lebaran ke Jakarta
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan maskapai penerbangan pelat merah ini tidak meningkatkan nilai tiket pada libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H, pihaknya justru memberikan penawaran unik buat Lebaran ke Jakarta.
Kelik Dewanto
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023