Jember, Jawa Timur (BERITAJA.COM) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan dua mantan tenaga kerja Bank Rakyat Indonesia (BRI) ialah HS dan S yang menjadi tersangka kasus penyimpangan biaya angsuran upaya rakyat (KUR) dan angsuran umum pedesaan (Kupedes) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dua tersangka kasus penyimpangan KUR dan Kupedes itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jember, Rabu malam.
"Kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp875 juta. Penyimpangan biaya KUR dan Kupedes Rakyat dilakukan dengan langkah membikin golongan upaya fiktif," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan di kabupaten setempat.
Kedua tersangka itu berkomplot membikin golongan upaya fiktif dengan melibatkan kurang lebih sepuluh orang, kemudian mereka mengusulkan KUR dan Kupedes Rakyat dengan kembang yang sangat mini di BRI.
Ia menjelaskan 10 orang yang dilibatkan dalam golongan upaya fiktif tersebut tidak pernah menerima duit angsuran lantaran semua duit angsuran dikuasai oleh HS dan S, akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp875 juta.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 November hingga 17 Desember 2023, namun tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kejari Jember tahan tiga tersangka korupsi angsuran fiktif
Baca juga: Jaksa serahkan kasus korupsi BPR libatkan oknum polisi ke Polda NTB
Baca juga: Kejari Aceh Timur tahan tersangka angsuran fiktif Rp1,9 miliar
Editor: Mahfud
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023