Trending

Kejari Jaktim tidak menahan Haris Azhar dan Fatia - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Secara yuridis alias KUHAP bahwa pasal-pasal nan disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan

Jakarta (BERITAJA.COM) - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak melakukan penahanan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Dwi Antoro di Kantor Kejari Jaktim, Jatinegara, Senin, mengatakan Haris dan Fatia tidak ditahan lantaran pasal nan disangkakan tidak memenuhi kriteria penahanan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Secara yuridis alias KUHAP bahwa pasal-pasal nan disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan," kata Dwi.

Sebelumnya, interogator Ditkrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Kejari Jaktim.

Berdasarkan berkas perkara dilimpahkan interogator ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ada empat pasal nan disangkakan kepada Haris dan Fatia, ialah Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Kedua Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ketiga Pasal 15 juga UU Nomor 1 tahun 1946, keempat Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

"Terhadap empat pasal tersebut di juncto-kan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP lantaran dikategorikan penyertaan. Jadi ada lebih dari satu tersangka. Tahap dua dilaksanakan dengan lancar," ujar Dwi.

Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah mengeluarkan P-16A alias surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan menangani perkara di tingkat Pengadilan nanti.

JPU nan ditunjuk menangani perkara Haris dan Fatia di tingkat Pengadilan kelak terdiri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung.

Sementara mengenai agenda sidang, Dwi menambahkan, penetapan baru dapat ditentukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.

"Baru setelah pelimpahan ada penetapan di majelis hakim," tutur Dwi.

Sebelumnya, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan dengan senang hati bakal meladeni laporan terhadap mereka nan dilayangkan Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kalau memang dipaksakan kami dengan senang hati bakal meladeni (persidangan) itu lantaran itu semakin membuktikan apa nan dikritik selama ini," kata Haris Azhar saat ditemui di Jakarta, Senin.

Sebagai info Haris dan Fatia diperiksa Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya pada Senin pukul 10.30 WIB sebagai syarat pelimpahan dalam tahap dua Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

"Kami bakal jalankan dengan langkah nan baik, dengan bukti tambahan nan cukup banyak, dan juga saksi nan cukup banyak. Jadi dengan senang hati kami bakal memanfaatkan media publik alias forum publik ialah pengadilan untuk membuktikan dan menunjukkan poin apa nan kami sampaikan dan poin nan kami kritik tersebut," ucapnya.

Polda Metro Jaya menyatakan berkas dugaan pencemaran nama baik nan dilakukan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dinyatakan komplit alias P21 pada Senin (20/2).

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Berita lain dengan Judul: Haris Azhar: Kami dengan senang hati bakal meladeni
Berita lain dengan Judul: Polda Metro: Berkas perkara Haris-Fatia dinyatakan lengkap
Berita lain dengan Judul: Haris Azhar minta kasusnya segera diproses



COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close