Trending

Kejari Jakpus Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Barang/jasa Di Komdigi - Beritaja

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Kemudian pada 2021 perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai ..

Jakarta (BERITAJA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDSN) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.

"Kerugian negara mengenai dugaan kasus korupsi kurang lebih Rp500 miliar," kata kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, untuk kasus dugaan korupsi tersebut mengenai pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekarang Komdigi Tahun 2020 sampai 2024.

Kasus tersebut diawali pada 2020 sampai 2024 saat Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar.

Dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo/Komdigi bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai perjanjian Rp60 miliar.

"Kemudian pada 2021 perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai perjanjian Rp102 miliar lebih," ujarnya.

Baca juga: Budi Arie dicecar 18 pertanyaan di Bareskrim Polri

Pada 2022 terdapat adanya pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan langkah menghilangkan persyaratan tertentu.

Sehingga perusahaan tersebut, kata dia, dapat terpilih sebagai pelaksana aktivitas dengan nilai perjanjian Rp188 miliar lebih.

Di 2023 dan 2024 kembali perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai perjanjian tahun 2023 senilai Rp350.959.942.158 dan tahun 2024 senilai Rp 256.575.442.952.

"Perusahaan tersebut berkolaborasi dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," katanya.

Baca juga: Anggota DPR sudah prediksi ada pegawai Komdigi terlibat gambling online

Ia menambahkan bahwa akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa jasa tidak layak pakai dan tereksposnya info diri masyarakat Indonesia.

Padahal anggaran penyelenggaraan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total anggaran lebih dari Rp959 miliar, tetapi penyelenggaraan aktivitas tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindungi nya keseluruhan info sesuai dengan BSSN.

Atas adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.

"Dan memerintahkan sejumlah jaksa interogator untuk melakukan investigasi terhadap perkara tersebut," katanya.


Editor: Albert Michael
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!