Kejari Bireuen Musnahkan 6,1 Kilogram Sabu-sabu - Beritaja
Banda Aceh (BERITAJA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, memusnahkan peralatan bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 6,1 kilogram dari perkara yang sudah mempunyai kekuatan norma tetap alias inkrah.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Rabu, mengatakan selain sabu-sabu, pihaknya juga memusnahkan peralatan bukti narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 4,3 kilogram.
Baca juga: Majelis pengadil PN Bireuen vonis meninggal tiga terdakwa narkotika
Dia menyebut sabu-sabu 6,1 kilogram yang dimusnahkan itu berasal dari 70 perkara dan ganja 4,3 kilogram dari tujuh perkara.
"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara sejak beberapa bulan terakhir. Semua perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan norma tetap," kata Munawal.
Selain peralatan bukti perkara narkotika, unsur adiktif, dan obat terlarang, Kejari Bireuen juga memusnahkan peralatan bukti tindak pidana umum lainnya, di antaranya 196 butir pil obat terlarang, 51 telepon genggam, 46 timbangan digital.
"Berikutnya, bong alias perangkat isap sabu-sabu, kaca pirek, gunting, senjata tajam, sendok, bambu penjepit, plastik bening, kosmetik ilegal, rokok, korek gas, pakaian, selang, batuan mineral, dan lainnya," ujarnya.
Dia menjelaskan sabu-sabu itu dimusnahkan dengan langkah dicampur dengan air dan dibuang ke saluran tempat pembuangan, sehingga tidak dapat digunakan. Sedangkan peralatan bukti lainnya dimusnahkan dengan langkah dihancurkan dan dibakar.
Ia mengatakan pemusnahan peralatan bukti yang sudah mempunyai kekuatan norma tetap tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa penuntut umum melaksanakan putusan pengadilan. Tugas dan kewenangan penuntut umum tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 6 huruf a dan b KUHP.
"Kami memastikan pemusnahan peralatan bukti tindak pidana tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh proses didokumentasikan guna menghindari penyimpangan alias penyalahgunaan peralatan bukti," kata Munawal.
Baca juga: Polres Aceh Barat tangkap pengedar 0,5 kg sabu asal Bireuen-Aceh
Baca juga: Jaksa tuntut tiga terdakwa narkoba dengan balasan mati
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: