Trending

Kejaksaan Siap Sidangkan Kasus Video Porno "kebaya Merah" - Beritaja

Trending 1 year ago

Surabaya (BERITAJA.COM) -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya siap menyidangkan perkara konten pornografi nan sempat beredar luas di media sosial dan viral dengan julukan "Kebaya Merah".

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso memastikan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, ialah beserta peralatan bukti dan para tersangkanya, dari interogator Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
 

Masing-masing tersangka adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita mulai hari ini telah menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan nan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.

"Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami bakal segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual nan dilakukan bertiga (threesome).

Salah satunya bertempat di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam segmen hubungan suami istri menggunakan telepon seluler.

Selanjutnya setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan nilai bervariasi sesuai lama/ lama movie berkisar antara Rp300 ribu - 750 ribu.

"Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan untung dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp7 juta," ujar Kasi Pidum Ali Prakoso.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, alias Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, alias Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jadi berasas hasil penyidikan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan alias mentransmisikan informasi/dokumen elektronik nan mempunyai muatan kesusilaan," ucap Kasi Pidum Ali Prakoso.

Berita lain dengan Judul: Polda Jatim tangkap tersangka baru mengenai kasus video "Kebaya Merah"

Berita lain dengan Judul: Polda Jatim: Pemeran video porno "Kebaya Merah" idap kepribadian ganda

Indra Setiawan

COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di