Ini baru indikasi, ngapain sih WNA (memiliki KTP)
Denpasar (BERITAJA.COM) - Kejaksaan Negeri Denpasar mendalami adanya indikasi kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran oleh dua penduduk negara asing (WNA) di Bali untuk kepentingan Pemilihan Umum 2024.
“Ini baru indikasi, ngapain sih WNA (memiliki KTP),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono saat bertemu pers penetapan tersangka kepemilikan KTP oleh WNA di Denpasar, Bali, Rabu.
Dalam kasus kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran oleh WNA nang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, seorang penduduk negara Suriah dan penduduk Ukraina ditemukan mempunyai tiga arsip kependudukan tersebut tetapi identitas di dalamnya palsu.
Dua WNA itu, nang telah mengantongi tiga arsip tersebut sejak tahun lalu, juga memberi suap kepada calo, nang merupakan penduduk negara Indonesia untuk membikin KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia.
WNA Suriah berinisial MNZ bayar Rp15 juta untuk pengurusan tiga arsip kependudukan tersebut, sementara WNA Ukraina berinisial KR bayar Rp31 juta.
Dua WNA itu, berikut tiga makelar WNI, nang masing-masing berinisial IWS, IKS, dan NKM pada Rabu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan KTP, KK, dan akta kelahiran dua WNA tersebut.
Berita lain dengan Judul: Polisi dalami motif dua WNA miliki KTP Indonesia di Bali
Kejaksaan menjerat ketiganya dengan pasal suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, alias Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP alias Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Untuk selanjutnya tim interogator Kejaksaan Negeri bakal memanggil para tersangka secara patut, dan segera membikin berkas perkaranya, kami teliti, kemudian penuntut umum bakal melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar,” kata Rudy
IWS merupakan kepala dusun di Sidakarya, Denpasar Selatan, sementara IKS bekerja sebagai tenaga honor di Kantor Kecamatan Denpasar Utara. Sedangkan NKM merupakan seorang makelar nang menghubungkan dua WNA itu dengan tersangka WNI lainnya.
Rudy menyampaikan hasil pemeriksaan awal Kejaksaan menunjukkan dua WNA itu mengurus KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia lantaran mau membuka rekening bank, dan berusaha.
Sejak keduanya mendapatkan tiga arsip kependudukan itu tahun lalu, MNZ dan KR telah membuka rekening bank di salah satu bank swasta di Denpasar.
Walaupun demikian, kejaksaan tetap mendalami adanya kemungkinan penyalahgunaan KTP, KK, dan akta kelahiran untuk kepentingan lain, salah satunya Pemilu.
“Ini baru mulai penyidikannya, nang pasti WNA mau punya aset, gimana caranya, oh kudu ada KK, KTP, akta, dan ini kita tindak lanjuti. Ini baru indikasi,” katanya.
Walaupun demikian, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh minggu (9/3) menyampaikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dua WNA itu telah diblokir.
“NIK KTP-el tersebut sudah kami blokir dan tidak bisa dibuka kembali,” kata Zudan.
Berita lain dengan Judul: Kejaksaan tetapkan lima tersangka kasus kepemilikan KTP WNA di Bali
Berita lain dengan Judul: Dua WNA tersangka kasus KTP gunakan identitas tiruan buka rekening bank
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023