Batam (BERITAJA.COM) - Kejaksaan Negeri Batam melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus korupsi berinisial SN (32 Tahun) lantaran memanipulasi info gadai fiktif sebanyak 66 transaksi di PT Pegadaian instansi bagian Syariah Sei Panas, Kota Batam.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Aji Satrio Prakoso mengatakan, dalam kasus ini tersangka sendiri adalah pegawai nan bekerja sebagai penaksir angsuran di perusahaan tersebut.
“Jadi tersangka SN hari ini kami tahan lantaran telah memanipulasi info gadai fiktif sebanyak 66 transaksi, nan sudah dimulai sejak tahun 2021 hingga 2022,” ujarnya di Batam Kepulauan Riau, Senin (6/3).
Untuk modusnya, dia menjelaskan bahwa pada saat melakukan aksinya, tersangka SN menggunakan nama orang terdekatnya untuk memuluskan manipulasi data.
“Dia semua nan melakukan itu, lantaran dia nan di depan sebagai kasir. Dari kasus ini kami mencatat kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar,” kata dia.
Dia menyebutkan, kasus ini terungkap setelah petugas inspektorat PT Pegadaian melakukan audit di instansi tersebut dan menemukan barang-barang nan digadaikan tidak sesuai spesifikasi.
“Jadi peralatan nan digadaikan tersangka SN di dalam 66 gadai fiktif tersebut berasal dari 14 jasa titipan, 11 pembelian emas secara cicilan, 7 gadai aktif, 1 MDPL (barang jatuh tempo nan bakal dilelang), dan 1 arrum emas baru,” katanya.
Dia menjelaskan, dari pengakuan tersangka, duit hasil korupsi itu dia gunakan untuk mengobati orang tuanya serta membantu adiknya nan tetap sekolah.
“Saat ini tersangka sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Batu Ampar,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ilham Yude Pratama
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023