Kejagung Ungkap Peran Dirut Pt Kebun Tebu Mas Di Kasus Gula - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan peran tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) di kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konvensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pada tanggal 7 Juni 2016, tersangka ASB selaku Direktur Utama PT KTM mengusulkan impor gula kristal mentah sebanyak 110.000 ton.
Lalu, atas permohonan tersebut, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada PT KTM pada tanggal 14 Juni 2016.
Persetujuan tersebut, kata dia, tanpa dengan pembahasan rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor gula kristal mentah tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar alias stabilisasi nilai gula.
"Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang semestinya sesuai Pasal 6 Nomor 117 Tahun 2015 Permendag, merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan persetujuan impor," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa importasi tersebut hanya dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah.
Adapun kerugian finansial negara akibat tindak pidana korupsi dalam kasus ini adalah sebesar Rp578 miliar.
Tersangka ASB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Rabu ini, Kejagung resmi menahan tersangka ASB usai keberadaannya sempat dicari oleh interogator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kapuspenkum Harli menjelaskan, ASB sebelumnya pernah dipanggil oleh interogator untuk diperiksa sebagai saksi berbareng delapan pihak perusahaan swasta lainnya. Namun, ASB tidak menghadiri panggilan lantaran argumen sakit.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, ditetapkan sembilan tersangka dan tujuh di antaranya dilakukan penahanan. Adapun dua pihak swasta sisanya, ialah HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) dan ASB, dicari oleh penyidik.
Pada 21 Januari 2025, Kejagung sukses menangkap HAT di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Sedangkan ASB tetap dalam pencarian.
Baca juga: Kejagung tahan Dirut PT Kebun Tebu Mas mengenai kasus gula
Baca juga: Kejagung tangkap buron kasus impor gula
Baca juga: Kejagung: Kerugian negara akibat kasus impor gula Rp578 miliar
Kemudian, dari beragam info yang diperoleh penyidik, ASB diketahui rupanya sakit lantaran jatuh dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
"Oleh dokter, diberi kesempatan dilakukan tindakan, observasi, sampai tanggal 4 Februari 2025 yang berfaedah kemarin," ujarnya.
Lalu, setelah interogator berkoordinasi dengan pihak RSPAD, ASB dipindahkan ke Rumah Sakit Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang berkepentingan hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Pada malam hari ini, yang berkepentingan oleh interogator ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," terangnya.
Untuk selanjutnya, ASB bakal ditahan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Agung.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi gula ini.
Pada akhir Januari 2025, Kejagung menetapkan sembilan tersangka yang merupakan pihak swasta, ialah TWN selalu Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), dan IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI).
Lalu, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI), ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).
Adapun sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka, ialah Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini sebanyak 11 tersangka.
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: