Trending

Kejagung Terkena Efisiensi Anggaran Tahun 2025 Rp5,43 Triliun  - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Kejagung bakal melakukan restrukturisasi alias efisiensi anggaran tahun anggaran 2025 sebesar Rp5.431.300.000.000

Jakarta (BERITAJA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkena efisiensi anggaran sebesar Rp5,43 triliun dalam restrukturisasi anggaran tahun 2025, sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Besaran efisiensi anggaran sejumlah Rp5,43 triliun tersebut, terdiri dari shopping peralatan sebesar Rp1,99 triliun dan shopping modal sebesar Rp3,44 triliun.

"Kejagung bakal melakukan restrukturisasi alias efisiensi anggaran tahun anggaran 2025 sebesar Rp5.431.300.000.000," kata Adapun Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono saat rapat kerja berbareng Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Adapun sebelum restrukturisasi, dia mengatakan bahwa awalnya pagu alokasi anggaran Kejagung RI tahun 2025 sebesar Rp24,27 triliun. Jumlah itu terdiri dari shopping pegawai Rp5,63 triliun, shopping peralatan Rp4,04 triliun, dan shopping modal Rp14,59 triliun.

Dia menyebut setelah dikurangi dengan besaran blokir sebesar Rp5,43 triliun, maka pagu anggaran Kejagung RI tahun 2025 menjadi sebesar Rp18,84 triliun, yang meliputi shopping pegawai Rp5,63 triliun; shopping peralatan Rp2,05 triliun; dan shopping modal Rp11,16 triliun.

"Belanja pegawai itu pagu semula Rp5,63 triliun sekian itu tetap, tidak ada pengurangan untuk shopping pegawai. Kemudian shopping peralatan Rp4,04 triliun sekian itu kena restrukturisasi anggaran sebesar Rp1,99 triliun menjadi Rp2,05 triliun sekian, dan shopping modal dari Rp14,59 triliun kena restrukturisasi anggaran Rp3,44 triliun sekian menjadi Rp11,16 triliun sekian," paparnya.

Menyikapi efisiensi anggaran tersebut, dia mengatakan bahwa telah dikeluarkan sejumlah surat info di lingkungan Kejaksaan RI yang menekankan agar dilakukan penghematan pada sejumlah hal.

Pertama, penghematan anggaran operasional perkantoran dengan memanfaatkan listrik dan air secara efisien, mematikan lampu, AC, dan peralatan elektronik lainnya di luar jam kerja.

Kedua, optimasi penggunaan teknologi info dalam setiap rapat, pertemuan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan keahlian dengan menggunakan video conference alias aplikasi rapat daring.

Ketiga, perjalanan dinas yang dilakukan untuk kepentingan mendesak yang tidak dapat dilakukan secara daring dengan mempertimbangkan urgensi efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

Keempat, seluruh aktivitas rapat dan koordinasi sebisa mungkin dilakukan di lingkungan kantor, selain terdapat kondisi unik yang tidak memungkinkan penyelenggaraan di dalam kantor.

"Meskipun ada kebijakan penghematan, setiap satuan kerja tetap mesti memastikan pencapaian sasaran keahlian sesuai dengan perjanjian kerja dan rencana tindakan keahlian sesuai dengan pedoman Jaksa Agung," ujar dia.

Dia lantas berkata, "Selain itu juga, efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kualitas jasa dan penegakan norma yang dilakukan oleh kejaksaan".

Baca juga: MK sebut pembayaran penghasilan dan tunjangan terakibat blokir anggaran

Baca juga: Polri terkena efisiensi anggaran tahun 2025 sebesar Rp20,5 triliun

Baca juga: MA usul keberatan rampas peralatan bukti pihak ketiga diatur di RUU KUHAP


Editor: Yani
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!