Kejagung Tahan Dirut Pt Kebun Tebu Mas Terkait Kasus Gula - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan seorang tersangka dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 yang berinisial ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM).
"Pada malam ini, interogator berketetapan menahan tersangka kasus importasi gula yang berinisial ASB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, ASB sebelumnya pernah dipanggil oleh interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk diperiksa sebagai saksi berbareng delapan pihak perusahaan swasta lainnya. Namun, ASB tidak menghadiri panggilan lantaran argumen sakit.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, ditetapkan sembilan tersangka dan tujuh di antaranya dilakukan penahanan. Adapun dua pihak swasta sisanya, ialah HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) dan ASB, dicari oleh penyidik.
Pada 21 Januari 2025, Kejagung sukses menangkap HAT di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Sedangkan ASB tetap dalam pencarian.
Kemudian, dari beragam info yang diperoleh penyidik, ASB diketahui rupanya sakit lantaran jatuh dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
"Oleh dokter, diberi kesempatan dilakukan tindakan, observasi, sampai tanggal 4 Februari 2025 yang berfaedah kemarin," ucapnya.
Lalu, setelah interogator berkoordinasi dengan pihak RSPAD, ASB dipindahkan ke Rumah Sakit Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang berkepentingan hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Pada malam hari ini, yang berkepentingan oleh interogator ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," terangnya.
Untuk selanjutnya, ASB bakal ditahan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Agung.
Berdasarkan pantauan pewarta BERITAJA di Gedung Kejaksaan Agung, tersangka ASB tiba di letak pada sekitar pukul 19.40 WIB dengan didampingi penyidik.
Lalu, tersangka keluar dari gedung pada pukul 20.38 WIB dan digiring oleh petugas menuju mobil tahanan.
Baca juga: Kejagung dalami keterlibatan 8 perusahaan di kasus impor gula
Baca juga: Kejagung dalami dugaan aliran biaya ke Tom Lembong di kasus impor gula
Baca juga: Kejagung sebut telah periksa 30 saksi mengenai kasus Tom Lembong
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi gula ini.
Pada akhir Januari 2025, Kejagung menetapkan sembilan tersangka yang merupakan pihak swasta, ialah TWN selalu Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), dan IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI).
Lalu, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI), ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).
Adapun sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka, ialah Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini sebanyak 11 tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jampidsys Kejagung Abdul Qohar mengatakan sembilan perusahaan tersebut mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Tersangka Tom Lembong turut memberikan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP.
Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut hanya mempunyai izin sebagai produsen gula rafinasi. Selain itu, pihak yang boleh mengimpor GKP hanyalah BUMN dan yang diimpor haruslah GKP secara langsung.
"Dengan adanya publikasi persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, Saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi nilai dan pemenuhan stok gula nasional dengan langkah operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai," ujar Qohar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian finansial sebesar sekitar Rp578 miliar.
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: