Sampai saat ini tetap kita lakukan (penyitaan). Sita eksekusi namanya. Masih dilaksanakan
Jakarta (BERITAJA.COM) - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyerahkan pengelolaan aset PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp3,1 triliun ke Menteri BUMN Erick Thohir.
"Hasil daripada sitaan Pak Jaksa Agung nan kemarin sudah berbobot surat berbobot Rp3,1 triliun, ya. Dan ini tetap ada nan dalam proses tahun ini Rp1,4 triliun," ucap Menteri BUMN Erick Thohir dalam konvensi pers nan digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin.
Erick Thohir menegaskan, jangan sampai penyelesaian Jiwasraya tertunda setelah dua tahun kasus Jiwasraya bergulir.
"Ini memang nan mesti kita singkronisasikan. Supaya jangan penyelesaian dari Jiwasraya tertunda lantaran penyelesaian aset secara manajemen saja," ujar Erick Thohir.
Berita lain dengan Judul: Jokowi minta penegakan norma tegas kasus pidana di industri keuangan
Berita lain dengan Judul: MA bebaskan eks pejabat OJK Fakhir Hilmi dalam kasus korupsi Jiwasraya
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) I Ketut Sumedana mengatakan bahwa hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung tetap melakukan penyitaan tanah mengenai kasus Jiwasraya.
Ia memperkirakan ke depannya, Kejaksaan Agung bakal menyerahkan pengelolaan aset senilai Rp1,4 triliun, sebagaimana nan telah diungkapkan oleh Erick Thohir.
"Sampai saat ini tetap kita lakukan (penyitaan). Sita eksekusi namanya. Masih dilaksanakan," kata Ketut Sumedana.
Pada Agustus 2021, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima enam putusan Mahkamah Agung (MA) nan menjatuhkan putusan tingkat kasasi.
Berita lain dengan Judul: Erick: Penuntasan kasus Jiwasraya beri solusi ke pihak nan dirugikan
Berita lain dengan Judul: Kejagung sita 296 bagian tanah mengenai kasus korupsi Jiwasraya
Adanya putusan Mahkamah Agung ini, enam terdakwa sekarang berstatus sebagai terpidana. nan Heru Hidayat (Komisaris PT Trada Alam Minera) dan Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson Internasional) dijatuhi balasan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa denda duit pengganti senilai Rp10,78 triliun (Heru) dan Rp6,078 triliun (Benny).
Sementara itu, terpidana dewan Jiwasraya, ialah Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun. Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dihukum pidana penjara selama 18 tahun.
Keempat terpidana ini dijatuhi pula pidana denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023