Trending

Kejagung Sebut Sudah Periksa Hampir 80 Saksi Kasus Gula Impor - Beritaja

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah memeriksa nyaris 80 saksi dalam investigasi kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, ketika awak media bertanya mengenai Kejagung tidak menyinggung peran Direktur Impor Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 dalam kasus ini.

“Apakah kemudian ada peran yang lain, termasuk dari Kementerian Perdagangan? Semua saksi, sudah lebih dari 70 orang, mungkin nyaris 80 saksi sudah kita mintai keterangan, termasuk peran masing-masing para saksi, baik yang secara langsung dalam perkara ini maupun yang hanya mengetahui, memandang alias mendengar,” ucapnya dalam konvensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Baca juga: Kejagung: Kerugian negara akibat kasus impor gula Rp578 miliar

Dia menekankan bahwa interogator bekerja secara teliti ketika menentukan apakah para saksi tersebut layak dimintai pertanggungjawaban alias tidak.

“Ketika ditemukan perangkat bukti yang cukup minimal dua perangkat bukti maka pasti interogator bakal melakukan permintaan pertanggungjawaban dengan penetapan tersangka. Akan tetapi, jika belum, tentu kami tidak bakal masuk ke sana,” ujarnya.

Kejagung pada hari Senin ini menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula, ialah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, AS selaku Direktur Utama PT SUJ, IS selaku Direktur Utama PT MSI, PSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur PT DSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BMM, dan ES selaku Direktur PT PDSU.

Qohar mengatakan sembilan perusahaan tersebut mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong turut memberikan izin impor GKM kepada sembilan perusahaan itu.

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut hanya mempunyai izin sebagai produsen gula rafinasi. Selain itu, pihak yang boleh mengimpor GKP hanyalah BUMN dan yang diimpor haruslah GKP secara langsung.

"Dengan adanya publikasi persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, Saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi nilai dan pemenuhan stok gula nasional dengan langkah operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai,” ucap Qohar.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka ialah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Kejagung tetapkan 9 tersangka baru dalam kasus impor gula

Baca juga: Kejagung periksa eks Stafsus Mendag mengenai kasus impor gula

Baca juga: Tom Lembong: Ada angan baru meski banyak tantangan


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Kejagung Sebut Sudah Periksa Hampir 80 Saksi Kasus Gula Impor - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!