Kejagung Sebut Kades Kohod Belum Berikan Buku Letter C - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, belum memberikan kitab Letter C Desa Kohod meski telah diminta secara resmi oleh lembaga tersebut untuk keperluan penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
“Itu belum (diberikan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/2) malam.
Terkait apakah Kejagung bakal memanggil Kades Kohod, dia mengatakan bahwa Kejagung tetap memonitor perkembangan kasus ini.
“Kita terus monitor, tapi, ‘kan, tidak mampukita sampaikan monitornya. Nanti kita lihat lantaran (penyelidikan) sifatnya pulbaket (mengumpulkan bahan dan keterangan),” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejagung tetap mendahulukan Kementerian ATR/BPN untuk menelusuri masalah ini dari sisi administrasi. Apabila ditemukan unsur pidana, maka bakal ditangani oleh abdi negara penegak norma yang berwenang, termasuk Kejagung.
“Jika memang dalam perkembangannya ditemukan ada indikasi tindak pidana, maka mampudiserahkan ke abdi negara penegak norma sesuai kewenangannya. Jadi, agar tidak asal caplok,” ucapnya.
Diketahui, Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam publikasi sertifikat kewenangan guna gedung (SHGB) dan sertifikat kewenangan milik (SHM) mengenai polemik pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, yang berisi permintaan support agar mampumemberikan kitab Letter C Desa Kohod mengenai kepemilikan atas kewenangan di area pemasangan pagar laut.
Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa permintaan support itu dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam publikasi kepemilikan kewenangan atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan laut Tangerang, Banten, tahun 2023-2024.
Sebelumnya, dugaan keterlibatan kades dalam kasus pagar laut sempat mengemuka saat sebuah tayangan video di media sosial ramai diperbincangkan.
Video yang berdurasi satu menit tersebut menunjukkan Kades Kohod, Arsin, sedang meninjau aktivitas pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Pada tayangan video itu juga, Kades Kohod tengah menunjuk letak dan mengarahankan para pekerja dalam pemasangan pagar bambu tersebut.
Adapun Arsin telah membantah video tersebut yang menimbulkan spekulasi dalam kasus pemagaran laut tersebut.
"Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahankan ? Orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu lantaran ada RT/RW saya yang bilang jika ada pagar," sebagaimana disebutkan di Tangerang, Senin (20/1).
Baca juga: Bareskrim ungkap Kades Kohod tak penuhi undangan penyelidikan
Baca juga: MAKI dan LBH Muhammadiyah usulkan pencekalan Kades Kohod Tangerang
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: