Trending

Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Pagar Laut Tangerang - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Kami tentu bakal secara proaktif sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan bahan info keterangan

Jakarta (BERITAJA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam publikasi sertifikat kewenangan guna gedung (SHGB) dan sertifikat kewenangan milik (SHM) mengenai polemik pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, membenarkan bahwa interogator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod yang berisi permintaan support supayamampu memberikan kitab Letter C Desa Kohod mengenai kepemilikan atas kewenangan di area pemasangan pagar laut.

Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa permintaan support itu dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam publikasi kepemilikan kewenangan atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan laut Tangerang, Banten, tahun 2023-2024.

“Ya, surat yang beredar itu surat dari kami. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di Pidsus,” katanya.

Baca juga: Boyamin Saiman laporkan dugaan korupsi mengenai pagar laut ke Kejagung

Ia mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan, Kejagung hanya mengumpulkan info dan keterangan.

“Kami tentu bakal secara proaktif sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan bahan info keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses investigasi dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan info keterangan,” ucapnya.

Meskipun tengah melakukan penyelidikan, Harli menegaskan bahwa kejaksaan tetap mendahulukan kementerian/lembaga dalam perihal pemeriksaan pendahuluan.

“Jika misalnya kementerian/lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kami bakal lihat peristiwa pidana seperti apa. Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, tentu ini menjadi kewenangan kami,” ujarnya.

Baca juga: Komisi III DPR minta kasus pagar laut diusut tuntas

Sebelumnya, dugaan keterlibatan kades dalam kasus pagar laut sempat mengemuka saat sebuah tayangan video di media sosial ramai diperbincangkan.

Video yang berdurasi satu menit tersebut menunjukkan Kades Kohod, Arsin, sedang meninjau aktivitas pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Pada tayangan video itu juga, Kades Kohod tengah menunjuk letak dan mengpetunjukkan para pekerja dalam pemasangan pagar bambu tersebut.

Adapun Arsin telah membantah video tersebut yang menimbulkan spekulasi dalam kasus pemagaran laut tersebut.

"Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengpetunjukkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu lantaran ada RT/RW saya yang bilang jika ada pagar," katanya di Tangerang, Senin (20/1).

Baca juga: Kemendagri dalami keterlibatan kades dalam publikasi SHGB pagar laut


Editor: Amran
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!