Jakarta (BERITAJA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 mencapai Rp578 miliar.
“Berdasarkan hasil kalkulasi kerugian finansial negara yang dinyatakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah Rp578.105.411.622,47. Itu penghitungannya,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung Abdul Qohar dalam konvensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya ditentukan sebesar kurang lebih Rp400 miliar. Terlebih, setelah Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini yang seluruhnya merupakan pihak swasta.
“Seiring dengan perkembangan dan terus di-update oleh interogator dan penghitungan yang dilakukan oleh BPKP, setelah ada penetapan tersangka perusahaan ini, masuk semua rupanya kerugiannya lebih dari Rp400 miliar dan ini sudah final,” ucapnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa tim interogator pada Jampidsus Kejagung telah menetapkan tersangka dengan memperhitungkan kerugian finansial negara terlebih dahulu.
Baca juga: Kejagung tetapkan 9 tersangka baru dalam kasus impor gula
“Dulu sudah pernah saya sampaikan bahwa tentang penetapan tersangka itu tentu sudah ditemukan adanya kerugian finansial negara. Tidak mungkin interogator menetapkan tersangka itu tanpa ada unsur kerugian finansial negara,” ujarnya.
Diketahui, Kejagung pada Senin ini menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula, ialah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, AS selaku Direktur Utama PT SUJ, IS selaku Direktur Utama PT MSI, PSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur PT DSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BMM, dan ES selaku Direktur PT PDSU.
Qohar mengatakan, para tersangka tersebut bekerja sama dengan tersangka Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong turut memberikan izin impor GKM kepada sembilan perusahaan itu.
Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut hanya mempunyai izin sebagai produsen gula rafinasi. Selain itu, pihak yang boleh mengimpor GKP hanyalah BUMN dan yang diimpor haruslah GKP secara langsung.
Terhadap hasil pengolahan gula tersebut, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran melalui pemasok terafiliasi dengan nilai Rp16.000 per kilogram yang mana lebih tinggi daripada HET saat itu yang sebesar Rp13.000 per kilogram. Selain itu, PT PPI mendapatkan bayaran sebesar Rp105 per kilogram.
"Dengan adanya publikasi persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, Saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi nilai dan pemenuhan stok gula nasional dengan langkah operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai,” ucap Qohar.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka ialah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Tom Lembong: Ada angan baru meski banyak tantangan
Baca juga: Kejagung periksa eks Stafsus Mendag mengenai kasus impor gula
Baca juga: Kejagung periksa mantan Sekretaris Mendag mengenai kasus impor gula
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan