Trending

Kejagung Hormati Putusan Pt Dki Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat balasan terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Harvey Moeis, menjadi 20 tahun penjara.

"Tentu kami menghormati putusan yang telah diambil oleh pengadil atas banding jaksa penuntut umum. Apalagi yang berkepentingan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun, termasuk pengenaan duit pengganti dan subsidernya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, ini adalah suatu sistem persidangan dengan pengadil pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat ataupun tidak sependapat dengan putusan lain di bawahnya dengan beragam pertimbangan, antara lain keadilan norma dan masyarakat.

Oleh lantaran itu, Korps Adhyaksa menghormati putusan yang telah dijatuhkan.

Baca juga: PT DKI Jakarta perberat balasan Harvey Moeis jadi 20 tahun penjara

Harli menambahkan Kejagung hingga sekarang belum menerima salinan resmi putusan lantaran baru diputuskan pada Kamis siang ini.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat balasan terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menjadi 20 tahun penjara mengenai kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Hakim Ketua Teguh PT DKI Jakarta Harianto mengatakan balasan diperberat seiring dengan penerimaan upaya banding dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dan penasihat norma Harvey.

"Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap pengadil ketua.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua KPK: Vonis Harvey Moeis tidak sesuai peraturan MA

Sementara untuk pidana denda, pengadil ketua menetapkan besaran denda yang dijatuhkan kepada Harvey tetap sebesar Rp1 miliar, namun lamanya pidana kurungan yang menjadi pengganti andaikan Harvey tidak bayar denda (subsider) diperberat menjadi delapan bulan.

Pidana tambahan berupa duit pengganti kepada Harvey juga diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta duit pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara mengenai kasus korupsi timah.

Baca juga: KY proses laporan dugaan pelanggaran etik pengadil mengenai vonis Harvey Moeis

Baca juga: Presiden kritik vonis ringan koruptor, mahir desak hakimnya diperiksa


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!