Trending

Kebijakan Baru Distribusi Lpg 3 Kg, Siapa Saja Yang Berhak Menerima? - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi daya melangkah lebih tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai hari itu, pemasok resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram (kg) kepada pengecer.

Kebijakan ini bermaksud untuk memperbaiki sistem pengedaran LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan tepat guna. Dengan patokan baru ini, pemerintah berambisi nilai yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batas yang telah ditetapkan, serta mencegah adanya lonjakan nilai akibat pengedaran yang tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Mendag sebut wargamampu dipercaya mengenai pembelian LPG 3 kg pakai KTP

Lalu, siapa saja sebenarnya yang berkuasa untuk menerima subsidi? Simak kriterianya di bawah ini.

Kelompok pengguna LPG 3 Kg

Berikut adalah golongan yang berkuasa menerima subsidi LPG 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah:

1. Rumah tangga

Rumah tangga yang mempunyai legalitas masyarakat dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.

2. Usaha mikro

Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan upaya produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas masyarakat dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup upaya mikro. Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Jenis upaya mikro yang diperbolehkan meliputi:

Baca juga: DKI jelaskan soal kelangkaan gas elpiji 3 kg di Jakarta

  • Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman yang disajikan di tempat upaya tetap.
  • Kedai makanan: Usaha makanan yang dibuat di tempat upaya tetap alias tenda bongkar pasang, seperti warung seafood alias pecel ayam.
  • Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, alias otak-otak.
  • Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap alias tenda bongkar pasang, seperti warung kopi dan jus.
  • Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu alias obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
  • Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan langkah berkeliling, seperti es doger, es cincau, alias jamu gendong.

3. Petani sasaran

Petani yang telah mendapatkan support paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

4. Nelayan sasaran

Nelayan yang telah menerima support paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan subsidi LPG 3 kg hanya diberikan kepada mereka yang betul-betul membutuhkan, sehingga pendistribusiannya lebih tepat sasaran.

Baca juga: Pertamina sediakan 4.480 tabung dalam operasi pasar LPG 3 kg di Batam

Baca juga: Cek fakta, subsidi gas LPG 3 kg bakal diganti duit tunai pada 2026


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!