Trending

Keadilan tak dirasakan masyarakat timbulkan putusan kontroversial - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Semarang (BERITAJA.COM) - Keselarasan putusan majelis pengadil dengan nilai keadilan nan dirasakan masyarakat tidak saja butuh kepiawaian hakim, tetapi juga perlu dikawal oleh publik.

Mengutip penyataan master norma pidana Universitas Diponegoro Semarang Prof. Dr. Pujiyono (BERITAJA.COM, 3 Maret 2023), opini publik mempunyai pengaruh nan kuat, baik positif maupun negatif, pada proses peradilan.

Di satu sisi, Prof. Pujiyono menilai opini publik ini baik, dalam makna mengontrol penegakan hukum. Opini publik ini mempunyai kekuatan pressure.

Dengan kuatnya opini publik nan mengawal penegakan hukum, seperti pada kasus Ferdy Sambo, setidaknya membikin para penegak hukum, termasuk hakim, tidak berani main-main dalam memutus perkara.

Betapa besarnya opini publik saat mengawal kasus Ferdy Sambo dkk. sampai pada vonis pengadil nan sejalan dengan nilai keadilan nan dirasakan masyarakat.

Di sisi lain, publik memandang Bharada Richard Eliezer (Bharada E) ini sebagai sosok nan tidak layak jika dihukum berat sama seperti mantan atasannya, Sambo. Publik seperti puas ketika vonis Bharada E relatif ringan, ialah 1,5 tahun penjara.

Demikian pula, dengan balasan meninggal nan diberikan kepada Sambo, kata Prof. Pujiyono, publik pun puas dengan vonis nan diberikan pengadil kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.

Akan tetapi, opini publik juga bisa berakibat negatif jika menyalahgunakannya, misalnya dengan menggiring opini-opini tertentu untuk memengaruhi proses peradilan nan berjalan.

Kalau opini publik ini bisa digiring demi kepentingan-kepentingan tertentu dan menjadi pressure untuk memengaruhi putusan peradilan, perihal ini berbahaya. Inilah sisi negatifnya, kata Prof. Pujiyono.

Putusan PN Jakpus

Mencermati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada hari Kamis (2/3) nan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap tergugat (KPU RI), antara lain:

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik nan dirugikan dalam verifikasi manajemen oleh tergugat.
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menghukum tergugat bayar tukar rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada penggugat.
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410 ribu.

Publik pun lebih menyoroti perihal penghentian sisa tahapan Pemilu 2024. Masalahnya ada perintah untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Jika pengulangan tahap pemilu ini terhitung mulai 3 Maret 2023, Pemilu 2024 berpotensi tertunda hingga 9 Juli 2025. Padahal, KPU telah menetapkan hari-H pemungutan bunyi pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Penundaan pemilu ini berpotensi melanggar UUD NRI Tahun 1945.

Tidak pelak lagi putusan kontroversi itu mengundang reaksi dari pelbagai pihak, antara lain, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih nan mengadukan majelis pengadil PN Jakpus ke Komisi Yudisial RI pada hari Senin (6/3) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Usai menerima laporan tersebut, sebagaimana pemberitaan BERITAJA.COM, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Senin (6/3), menyatakan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut dengan beragam metode untuk mendalami kasus tersebut, salah satunya dengan memanggil pengadil alias pihak PN Jakpus guna menggali info lebih lanjut tentang putusan tersebut.

Pengawasan atas tingkah laku pengadil ini, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, meliputi pengawasan internal oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial.

Pengawasan ini tidak lain demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Akan tetapi, dalam melakukan pengawasan eksternal, KY berkoordinasi dengan MA.

Diatur pula dalam undang-undang ini, jika ada perbedaan antara hasil pengawasan internal dan eksternal, pemeriksaan berbareng oleh MA dan KY.

Dalam perihal ini, KY mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku pengadil berasas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Lembaga negara ini berkuasa menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan/atau info tentang dugaan pelanggaran KEPPH.

Selain itu, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran atas KEPPH, dapat menghadiri persidangan di pengadilan, menerima dan menindaklanjuti pengaduan MA dan badan-badan peradilan di bawah MA atas dugaan pelanggaran KEPPH.

Komisi Yudisial juga melakukan verifikasi terhadap pengaduan, meminta keterangan alias info kepada MA dan/atau pengadilan, melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari pengadil nan diduga melanggar KEPPH untuk kepentingan pemeriksaan, dan/atau menetapkan keputusan berasas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Namun, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, KY dapat menganalisis putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap (inkrah) sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi pengadil (vide Pasal 13F UU No. 49/2009).

Langsung dieksekusi

Sementara itu, putusan PN Jakpus menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Frasa "perbuatan melawan hukum" ini terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1365.

Pasal itu menyebut bahwa tiap perbuatan nan melanggar norma dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang nan menimbulkan kerugian itu lantaran kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Walaupun KPU RI selaku tergugat ajukan banding atas putusan tersebut, putusan pengadil itu dapat langsung dieksekusi sejak 2 Maret 2023, tanggal pembacaan vonis tersebut.

Oleh lantaran itu, putusan bayar tukar rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada penggugat perlu segera dilaksanakan oleh KPU RI selaku tergugat.

Pasalnya, disebutkan dalam perkara bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad). Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dulu meskipun putusan tersebut belum berkekuatan norma tetap (inkrah).

Apa pun keputusan hakim, semua pihak kudu menghormatinya. Apalagi, kekuasaan kehakiman ini diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, Pasal 24 ayat (1) menyebut bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan nan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan norma dan keadilan.

Jika mencemati putusan perkara perdata ini, satu sisi putusan penundaan Pemilu 2024 berpotensi melanggar konstitusi. Namun, di sisi lain terdapat putusan uitvoerbaar bij voorraad bergesekan dengan kekuasaan kehakiman, sehingga dapat langsung dieksekusi.


COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close