Jakarta (BERITAJA) - Saat bakal melamar pekerjaan, tentu calon pekerja perlu menyiapkan sejumlah dokumen, salah satunya kartu kuning. Lalu, apa itu kartu kuning?
Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut dengan kartu AK-1 (Antar Kerja). Kartu kuning dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan alias Disnaker dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Meski berjulukan kartu kuning, bentuk kartu ini justru berwarna putih yang info pribadi tentang pemilik kartu, mulai dari nama lengkap, nomor kartu identitas, hingga info tentang pendidikan.
Disnaker merupakan lembaga di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bergerak di bagian penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang memerlukan tenaga kerja baru.
Untuk memperoleh kartu kuningmampu melalui Disnaker di wilayah kabupaten alias kota masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanyamampu membikin kartu kuning di wilayah aslinya, ialah yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), dilansir Indonesia.go.id.
Kartu kuning ini bertindak nasional dengan masa berlakunya 2 tahun. Nantinya, pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan diwajibkan melapor setiap 6 bulan sekali ke dinas ketenagakerjaan setempat. Adapun terdapat beberapa faedah dari kartu kuning untuk pencari kerja, sebagai berikut:
Kartu kuning sebagai bukti bahwa pemilik kartu belum mempunyai pekerjaan dan terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan, sehingga berfaedah untuk menunjukkan status tersebut kepada calon pemberi kerja.
Kartu kuning juga berfaedah untuk mendata jumlah pencari kerja, dan info yang terkumpul dari pembuatan kartu ini menjadi info krusial bagi Dinas Ketenagakerjaan dalam membikin perencanaan tenaga kerja, sehingga kesiapan lowongan pekerjaan di wilayah para pemilik kartu kuning dapat segera diisi oleh pencari kerja
Meningkatkan kesempatan untuk dapat pekerjaan, perihal ini lantaran kartu kuning kerap dibutuhkan sebagai arsip persyaratan melamar pekerjaan, baik di lembaga pemerintah maupun swasta.
Baca juga: Persyaratan umum melamar pekerjaan
Baca juga: Berapa penghasilan satpam? Simak penjelasannya
Baca juga: Ingin melamar kerja? Siapkan berkas persyaratan dari sekarang
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024